Dana BOS Puluhan Juta di SDN Klabetan 1 Dipertanyakan, FKPB Desak Audit Inspektorat

0-0x0-0-0#

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Serapan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana di SDN Klabetan 1 tahun anggaran 2025 senilai Rp 45.322.000 dari total pagu Rp 122.210.000 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Besarnya anggaran yang diklaim masih dalam batas wajar justru memantik kecurigaan publik, lantaran dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik sekolah di lapangan.

Bacaan Lainnya

Pihak sekolah sebelumnya menyebut bahwa alokasi anggaran pemeliharaan tersebut masih berada dalam koridor yang diperbolehkan, yakni maksimal 20 persen dari total pagu Dana BOS.

Namun, klaim tersebut langsung mendapat respons keras dari kalangan masyarakat sipil.

Ketua Forum Komunika Pemuda Bangkalan (FKPB) Taufik Nurhidayat, menilai penggunaan anggaran tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut angka puluhan juta rupiah itu tidak mencerminkan hasil pemeliharaan yang semestinya terlihat secara nyata di lingkungan sekolah.

Taufik sapaan akrabnya mengacu pada dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SDN Klabetan 1 tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 122.210.000. Dari total pagu tersebut, alokasi khusus untuk pos pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp45.322.000 atau setara 37,1% dari keseluruhan dana.

Meski anggaran pemeliharaan menembus angka puluhan juta rupiah, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Dinding kelas sisi barat tampak mengelupas dan lembap akibat rembesan air.

Kerusakan serupa juga ditemukan pada plafon di depan ruang kelas yang jebol dan dibiarkan menganga tanpa perbaikan.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait aspek keselamatan siswa dan tenaga pendidik. Potensi kecelakaan dinilai meningkat, terutama saat angin kencang atau hujan deras melanda wilayah Kabupaten Bangkalan yang memasuki musim pancaroba.

Temuan di lapangan ini lantas menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penyerapan anggaran pemeliharaan. FKPB secara terbuka mempertanyakan ke mana realisasi dana Rp 45 juta tersebut dialokasikan jika kerusakan mayoritas masih dibiarkan.

“Kalau dananya sampai Rp 45 juta, harusnya sudah tidak ada lagi atap yang jebol atau tembok yang ngelupas. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tegas Ketua FKPB, Taufik, saat ditemui di Bangkalan, sabtu 25 April 2026.

Taufik menegaskan FKPB tidak akan berhenti pada kritik semata. Pihaknya menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah pengawasan resmi agar ada kejelasan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, FKPB mendesak Inspektorat Kabupaten Bangkalan atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh. Audit tersebut diminta menyasar serapan Dana BOS di SDN Klabetan 1 Tahun Anggaran 2025. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *