Dalih “Tasyakuran” dan Efisiensi, SMKN 3 Bangkalan Pakai Gedung Mewah Meski Disdik Jatim Larang Wisuda Seremoni

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Polemik kegiatan perpisahan siswa kembali mencuat di Jawa Timur. SMKN 3 Bangkalan menggelar acara tasyakuran kelulusan di Gedung Rato Ebuh Bangkalan, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini disorot karena dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang melarang seremoni mewah di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 420/2318/101.1/2026 tertanggal 15 April 2026 secara tegas melarang seluruh SMAN dan SMKN menggelar wisuda, pelepasan, maupun seremoni serupa yang bersifat mewah dan membebani wali murid.

Dalam aturan tersebut, Kepala Disdik Jatim Aries Agung Paewai menekankan larangan memungut biaya tinggi, menyewa gedung, hingga mewajibkan atribut seperti toga dan selempang.

“Satuan pendidikan dilarang memfasilitasi kegiatan wisuda yang memungut biaya tinggi, menyewa gedung mewah, atau mewajibkan atribut seperti toga, selempang, dan sejenisnya,” tegas Aries, Senin (21/4).

Prinsip yang ditekankan dalam surat edaran adalah perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan tidak memberatkan wali murid.

Aturan ini dikeluarkan sebagai bagian dari semangat efisiensi pendidikan yang digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Namun di lapangan, SMKN 3 Bangkalan tetap memfasilitasi sekitar 200 siswa untuk menggelar tasyakuran di Gedung Rato Ebuh.

Gedung tersebut dikenal sebagai salah satu gedung pertemuan representatif di Bangkalan yang kerap digunakan untuk acara berskala besar.

Kepala SMKN 3 Bangkalan, Sujadi, ST, M.Pd., membantah jika kegiatan itu disebut wisuda atau pelepasan. Menurutnya, acara tersebut merupakan tasyakuran sebagai pengganti selebrasi kelulusan di sekolah. “Bukan pelepasan mas, tapi tasyakuran gantinya selebrasi di sekolah,” ujar Sujadi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Sujadi berdalih pemilihan gedung justru didasari pertimbangan efisiensi anggaran. Ia menyebut jika acara digelar di sekolah, biaya yang dikeluarkan siswa akan lebih besar karena harus menyewa tenda, kursi, hingga perlengkapan lain.

“Tapi kemarin itu justru mereka urunan itu lebih mahal kalau diselenggarakan di sekolah. Jadi kami harus lebih mengirit karena kan banyak siswa yang tidak mampu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sujadi menegaskan pihak sekolah tidak mewajibkan siswa mengikuti kegiatan tersebut. Ia juga mengklaim tidak ada pungutan yang memberatkan dan atribut wisuda seperti toga tidak digunakan dalam acara tasyakuran itu.

Meski demikian, substansi surat edaran Disdik Jatim dinilai tidak hanya terletak pada istilah “wisuda” atau “tasyakuran”. Larangan juga menyasar kegiatan seremoni yang berpotensi membebani wali murid serta penggunaan fasilitas gedung untuk acara perpisahan siswa, apa pun namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, pelibatan ratusan siswa di gedung besar tetap berpotensi menimbulkan pungutan dan tekanan sosial bagi wali murid, terutama dari kalangan ekonomi lemah. Hal ini dianggap bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang ditegaskan Disdik Jatim.

Pengamat pendidikan di Bangkalan menilai perlu ada penegasan definisi “seremoni mewah” agar tidak menimbulkan multitafsir di tingkat satuan pendidikan. Tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan sekolah akan mencari celah dengan mengganti istilah kegiatan.

Hingga kini, publik menanti sikap tegas Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran surat edaran tersebut.

Jiika sekolah tetap diperbolehkan menggelar acara serupa hanya dengan mengganti istilah, dikhawatirkan aturan itu hanya menjadi formalitas tanpa pengawasan dan penegakan nyata di lapangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *