Kasus Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Kamoneng Tuai Kecaman Dari FAAM

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan praktik pungutan liar dana Program Indonesia Pintar di SDN Kemoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, menuai sorotan tajam. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan adanya pemotongan bantuan PIP yang diterima siswa sebesar Rp250.000 per anak.

Ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Tomi angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menilai pemotongan dana bantuan pendidikan bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan sudah masuk kategori pungutan liar. Menurutnya, nominal Rp250.000 tidak bisa dianggap kecil karena menyangkut hak dasar siswa.

“Kita bicara soal hak anak. Pemotongan tanpa dasar hukum yang jelas adalah praktik ilegal. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana karena merugikan siswa dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Tomi saat dimintai keterangan, Sabtu 2/5.

Tomi menegaskan, dana PIP merupakan bantuan langsung dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan itu bertujuan menunjang kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian buku, seragam, hingga transportasi sekolah. Karena itu, dana tersebut harus diterima utuh oleh siswa tanpa potongan apa pun.

Ia juga membantah dalih pemerataan atau kebutuhan operasional sekolah yang kerap dijadikan alasan pemotongan. Menurutnya, tidak ada regulasi yang membenarkan sekolah atau oknum mana pun memangkas dana PIP. “Alasan untuk kepentingan internal tidak bisa dijadikan pembenaran. Aturannya jelas: dana PIP untuk siswa, titik,” tegasnya.

Lebih jauh, Tomi menolak anggapan bahwa persoalan ini cukup diselesaikan secara internal sekolah. Ia menilai dugaan pungli sudah menjadi persoalan publik yang harus ditangani aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan, kata dia, wajib dijaga agar tidak disalahgunakan.

Sebagai langkah konkret, FAAM Bangkalan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tomi menyebut pihaknya siap mendorong proses hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran. Ia juga membuka posko pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan.

“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus diusut sampai terang agar ada efek jera. Jangan sampai modus seperti ini terulang di sekolah lain,” kata Tomi.

Kasus di SDN Kemoneng menambah daftar persoalan penyaluran PIP di daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak SDN Kemoneng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan juga belum menyampaikan sikap.

FAAM berharap semua pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit dan investigasi. Tujuannya memastikan program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan hak siswa terlindungi. (Sul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *