BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Dugaan praktik pungutan liar atau pungli dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di UPTD SDN Kamoneng, Bangkalan, kembali mencuat ke publik. Kasus ini diungkap langsung oleh mantan Dewan Pendidikan Bangkalan, Thomas AG, kepada media pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Thomas menyebut kasus tersebut sebagai ironi di dunia pendidikan. Ia mengibaratkan situasi ini dengan istilah “tukang sunat disunat”, karena program yang seharusnya membantu siswa dari keluarga kurang mampu justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Menurut Thomas, informasi awal diperoleh dari forum diskusi “Malam Jumat Manis”. Dalam forum itu, salah satu peserta menyampaikan adanya dugaan pemotongan dana PIP oleh oknum komite di SDN Kamoneng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Thomas langsung melakukan penelusuran ke lapangan. Ia mengonfirmasi langsung kepada salah satu wali murid penerima PIP di sekolah tersebut.
Dari hasil konfirmasi itu, wali murid mengaku dana PIP anaknya dipotong sebesar Rp250 ribu saat pencairan. Pengakuan ini menjadi dasar Thomas untuk menggali lebih dalam dugaan praktik tersebut.
Thomas kemudian mengklarifikasi temuan itu kepada salah satu guru yang menangani PIP di SDN Kamoneng berinisial NS. Guru tersebut membenarkan adanya pemotongan dan berdalih hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan.
Thomas menegaskan alasan kesepakatan tidak dapat membenarkan pemotongan dana PIP. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua.
“Ini jelas beda antara sumbangan dan pungutan. Kalau sudah ditentukan nominalnya, itu bukan sumbangan lagi,” tegas Thomas kepada media. Ia menilai praktik semacam ini mencederai tujuan PIP sebagai bantuan langsung untuk siswa.
Setelah klarifikasi tersebut, Thomas mengaku sempat berkomunikasi lagi dengan guru NS melalui telepon. Guru itu meminta arahan dan berencana bertemu, namun komunikasi kemudian terputus tanpa ada penjelasan lanjutan.
Tidak berhenti di situ, Thomas menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Dari komunikasi itu, ia mendapat informasi bahwa kepala SDN Kamoneng telah dipanggil dan mengakui adanya pemotongan dana PIP.
Kepala sekolah, menurut keterangan yang diterima Thomas, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun bagi Thomas, pengakuan itu belum cukup untuk menghentikan penelusuran kasus ini.
Fakta baru justru muncul ketika Thomas kembali menggali keterangan dari wali murid. Wali murid menyebut ada informasi dari pihak komite yang mengatakan harus menyiapkan uang Rp20 juta untuk oknum tertentu sebagai uang pengamanan.
Isu uang Rp20 juta itu mencuat setelah sejumlah media lokal memberitakan dugaan pungli PIP di SDN Kamoneng. Thomas mengaku dihubungi oleh seseorang yang merasa terseret dalam pusaran isu tersebut pada malam hari dengan nada tinggi.
Pria itu menanyakan sumber informasi soal uang Rp20 juta. Thomas menjawab bahwa keterangan itu didapat langsung dari wali murid. Pria tersebut mengaku hanya diminta mengantarkan uang dan tidak menyebarkan informasi ke pihak lain.
“Dia cerita, uang itu ditaruh di atas meja, sempat difoto, lalu mereka berempat pulang. Imbalannya cuma uang bensin sekitar empat liter. Tapi malah dituduh macam-macam,” ungkap Thomas menirukan pengakuan pria itu.
Atas seluruh rangkaian peristiwa, Thomas menilai dugaan praktik ini harus diusut serius dan transparan. Ia menegaskan PIP merupakan hak siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, apalagi diduga ada upaya pengkondisian.
“Kalau benar ada pemotongan dan bahkan sampai muncul dugaan pengkondisian pengamanan, ini sudah sangat serius. PIP itu hak siswa, bukan untuk dipotong apalagi dijadikan ajang permainan,” tegasnya.
Thomas mendesak Dinas Pendidikan Bangkalan dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Menurutnya, penanganan tegas diperlukan agar kasus tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Harus ada kejelasan. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap dunia pendidikan,” pungkas Thomas. Hingga berita ini ditulis, pihak SDN Kamoneng dan Dinas Pendidikan Bangkalan belum memberikan keterangan resmi kepada media. (Sul)






