Praktik Pengelolaan Dana PIP di SDN Galis 2 Dinilai Bertentangan Juknis, Kepala Sekolah Akui Ada “Kesepakatan Seragam”

BANGKALAN | Kabaroposisi.net – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala SDN Galis 2, Juhairiyah, terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Di tengah aturan yang kian tegas, praktik pengondisian penggunaan dana bantuan pendidikan itu justru masih berlangsung dan terkesan dilegalkan dengan dalih “kesepakatan bersama”.

Juhairiyah mengungkapkan, sebelum terbitnya petunjuk teknis terbaru, memang pernah ada aturan yang memperbolehkan pihak sekolah ikut mengelola dana PIP. Namun sejak 2023, kebijakan itu berubah. Buku rekening dan kartu ATM dikembalikan langsung kepada siswa sebagai penerima manfaat.

“Sekarang sudah dikembalikan ke siswa mas, sejak 2023,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Meski regulasi sudah berubah, fakta di lapangan berbicara lain. Juhairiyah secara terbuka mengakui bahwa dana PIP yang seharusnya dikelola mandiri oleh siswa dan wali murid justru diarahkan untuk kepentingan pembelian seragam sekolah melalui koordinasi pihak sekolah.

Lebih jauh, ia menyebut praktik tersebut dilakukan melalui forum yang dikemas sebagai musyawarah wali murid. Saat dana PIP cair, pihak sekolah mengumpulkan orang tua dan menawarkan opsi penggunaan dana. Hasilnya, kata dia, hampir selalu berakhir pada keputusan pembelian seragam.

“Biasanya kalau sudah ada informasi dana PIP keluar, kami kumpulkan wali murid. Kami tanyakan mau diapakan, apakah dibelikan seragam. Lalu mereka sepakat,” ungkapnya.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, dalam regulasi terbaru Kemendikbudristek, dana PIP merupakan hak penuh siswa untuk menunjang kebutuhan pendidikan secara fleksibel. Artinya, tidak boleh diarahkan secara kolektif, apalagi difasilitasi oleh pihak sekolah.

Tak hanya soal pengondisian, Juhairiyah juga mengakui adanya praktik “nombok” dari pihak sekolah jika dana PIP tidak mencukupi untuk pembelian seragam. Pernyataan ini semakin mempertegas adanya skema yang terstruktur dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

“Kalau dananya tidak cukup, kami yang nombokin,” tambahnya.

Praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar penyaluran PIP. Bantuan itu menekankan kebebasan penerima dalam menggunakan dana sesuai kebutuhan masing-masing, mulai dari buku, alat tulis, transportasi, hingga biaya kursus penunjang. Pengondisian kolektif, meski dibungkus istilah kesepakatan, dinilai rawan menjadi bentuk penyimpangan terselubung.

Sejumlah pemerhati pendidikan di Bangkalan menilai pola seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Selain mengaburkan tujuan utama program, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh institusi pendidikan. “Ketika sekolah memfasilitasi pembelian, ada potensi konflik kepentingan dan markup harga,” kata salah satu aktivis pendidikan yang enggan disebut namanya.

Kasus di SDN Galis 2 ini menjadi alarm keras bagi pengawasan penyaluran dana bantuan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Transparansi dan kepatuhan terhadap juknis seharusnya menjadi prioritas, bukan justru mencari celah melalui legitimasi semu bernama “kesepakatan”. Dinas Pendidikan Bangkalan hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.

Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan mencederai semangat PIP sebagai jaring pengaman sosial di bidang pendidikan. Publik kini menanti langkah tegas pengawas dan aparat terkait untuk memastikan dana bantuan benar-benar sampai dan dimanfaatkan sesuai hak siswa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *