KABAROPOSISI.NET|Blora – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mengungkap temuan penting terkait pengelolaan lingkungan pada sejumlah kegiatan SPPG. Dalam hasil pemantauan lapangan yang kemudian diulas pada 28 April 2026 di kantor DLH, terungkap bahwa sebagian besar pengelola SPPG belum memenuhi standar dasar pengelolaan limbah, terutama terkait penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan penanganan limbah berbahaya.
Kepala DLH Blora, Istadi Rusmanto, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Dari hasil pemantauan, banyak SPPG yang masih membuang limbah dapur tanpa pengolahan memadai, bahkan belum memiliki IPAL sama sekali. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan, khususnya sumber air di sekitar lokasi kegiatan.
“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak yang belum memiliki IPAL, belum melakukan uji kualitas air limbah, dan belum ada pelaporan berkala. Ini harus segera dibenahi,” tegasnya.
Tak hanya itu, aspek administrasi juga menjadi sorotan. Sejumlah pengelola SPPG diketahui belum mengantongi dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Data dasar seperti luas lahan, bangunan, hingga titik koordinat pun masih belum lengkap.
Permasalahan lain muncul pada pengelolaan sampah domestik. DLH menemukan bahwa pemilahan sampah belum dilakukan secara sistematis. Sampah organik, anorganik, hingga residu masih tercampur, termasuk limbah yang mengandung bahan berbahaya.
Lebih mengkhawatirkan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dinilai masih jauh dari standar. Banyak SPPG belum melakukan identifikasi jenis limbah B3, tidak menyediakan tempat penyimpanan khusus, serta belum menggunakan kemasan dengan label dan simbol sesuai ketentuan. Bahkan, sebagian besar belum bekerja sama dengan pihak ketiga berizin untuk pengelolaannya.
DLH menilai kondisi ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengelola terhadap regulasi lingkungan. Padahal, SPPG merupakan bagian dari program prioritas yang seharusnya berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan.
Sebagai langkah tindak lanjut, DLH meminta seluruh pengelola SPPG segera melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari pemenuhan dokumen lingkungan, pembangunan IPAL, hingga sistem pengelolaan limbah yang sesuai aturan.
Dalam forum tersebut, DLH juga menghadirkan pihak swasta yang memperkenalkan teknologi IPAL sebagai solusi praktis. Diharapkan, pengelola tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pengelolaan limbah yang layak.
“Mari kita kawal bersama. Program ini penting, tapi jangan sampai mengorbankan lingkungan,” pungkas Istadi.
Dengan temuan ini, DLH memastikan pengawasan akan diperketat. Pengelola SPPG yang tidak segera berbenah berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (GaS)






