KABAROPOSISI.NET|Blora – Belum tersedianya jalan lingkar luar di Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan serius dalam tata kelola lalu lintas angkutan barang. Kondisi ini membuat kendaraan berat, termasuk truk bersumbu lebih dari dua hingga truk sumbu tiga, masih masuk ke kawasan dalam kota dan melintasi ruas-ruas jalan yang secara klasifikasi memiliki keterbatasan daya dukung. Salah satu titik yang selama ini menjadi perhatian adalah Jalan Gunandar, yang menurut ketentuan kelas jalan merupakan jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora, Jumat 26/06, Nyoto menjelaskan bahwa Jalan Gunandar sesuai ketentuan yang berlaku masuk kategori jalan kelas III. Namun dalam praktiknya, kendaraan dengan sumbu dua lebih selama ini masih diperbolehkan melintas karena Blora belum memiliki jalan lingkar luar sebagai jalur alternatif bagi angkutan berat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan lalu lintas di Blora bukan semata soal pelanggaran di lapangan, tetapi juga menyangkut keterbatasan infrastruktur yang belum mampu memisahkan arus kendaraan berat dari aktivitas masyarakat di dalam kota.
Menurut Nyoto, perubahan status Jalan Ahmad Yani ke arah Rembang yang kini telah menjadi jalan nasional kelas II membuka ruang penataan baru. Jalan nasional tersebut dapat dilalui kendaraan dengan kapasitas lebih besar, sehingga truk-truk dari arah timur nantinya diarahkan langsung menuju Rembang melalui jalur nasional tanpa harus lagi masuk ke Jalan Gunandar. Langkah ini dipandang sebagai solusi cepat untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengurangi kemacetan, sekaligus menekan risiko keselamatan bagi pelajar, warga, dan pengguna jalan lainnya.
Dinrumkimhub juga akan menyesuaikan rambu lalu lintas mengikuti kondisi terbaru. Rambu pembatas yang selama ini menghalangi truk sumbu dua lebih untuk langsung berbelok dari kawasan Tugu Pancasila menuju arah Rembang direncanakan dicabut setelah berkoordinasi dengan Satlantas. Dengan demikian, kendaraan angkutan berat diharapkan langsung memanfaatkan jalan nasional sehingga tidak lagi melintasi Jalan Gunandar.
Langkah tersebut telah diawali melalui survei lapangan bersama Dinas PUPR, Satlantas, serta unsur teknis terkait. Hasil survei akan dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melibatkan berbagai instansi, termasuk BPJN, pemerintah kelurahan, pihak sekolah, dan rumah sakit yang berada di sekitar jalur terdampak.
Forum ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya mengurai kemacetan, tetapi juga menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga ketahanan infrastruktur.
Dari sisi regulasi, penggunaan jalan oleh kendaraan angkutan barang wajib menyesuaikan dengan kelas jalan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila truk sumbu tiga dengan muatan atau beban sumbu melebihi ketentuan tetap melintas di jalan kabupaten yang kelas jalannya hanya mengizinkan MST 8 ton, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan penggunaan jalan sesuai kelas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan angkutan barang yang menggunakan jaringan jalan tidak sesuai dengan kelas jalan, undang-undang juga mengatur adanya sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Penerapan sanksi tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh aparat berwenang terhadap kelas jalan, beban sumbu, dimensi kendaraan, serta dokumen kendaraan yang bersangkutan.
Di sisi lain, fakta bahwa kendaraan berat masih harus mencari jalan melalui kawasan kota menegaskan satu persoalan mendasar, yakni Kabupaten Blora belum memiliki sistem jalan lingkar yang mampu memisahkan arus logistik dari aktivitas masyarakat. Selama jalan lingkar luar belum tersedia, potensi benturan antara kepentingan distribusi barang, keselamatan pengguna jalan, dan ketahanan infrastruktur akan terus berulang.
Pengalihan arus truk menuju jalan nasional merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai solusi jangka pendek. Namun, penegakan aturan kelas jalan juga harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap kendaraan yang berpotensi melanggar ketentuan. Di sisi lain, pembangunan jalan lingkar luar menjadi kebutuhan mendesak agar distribusi logistik tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Blora. (GaS)
