LBH LIRA Jatim Dukung JPU Ungkap Fakta Persidangan, Harapkan Tuntutan Maksimal Demi Keadilan Keluarga Dan Korban

Probolinggo|kabaroposisi.net,- Direktur LBH LIRA Jawa Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Batu, Apresiasi Kinerja JPU dan Tegaskan Tuntutan Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan Berencana

Batu – Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara pembunuhan berencana yang saat ini sedang bergulir di persidangan.

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa dakwaan terhadap kedua terdakwa disusun dalam satu berkas karena keduanya dinilai memiliki keterlibatan aktif dalam tindak pidana pembunuhan. JPU juga menegaskan bahwa seluruh fakta, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa akan diuraikan secara rinci pada agenda pemeriksaan Terdakwa di persidangan.

Direktur LBH LIRA Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas keterbukaan, profesionalisme, dan komitmen Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, komunikasi yang baik antara penegak hukum dengan pendamping hukum keluarga korban merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Kami mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan penjelasan secara terbuka serta menunjukkan keseriusan dalam mengawal perkara ini hingga tuntas. Kami berharap seluruh proses persidangan mampu mengungkap fakta-fakta hukum secara utuh sehingga tidak ada satu pun pihak yang lolos dari pertanggungjawaban pidana,” tegas Alexander Kurniadi.

Meski demikian, LBH LIRA Jawa Timur tetap menegaskan harapannya agar Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan. Penegasan ini didasarkan pada beratnya dugaan tindak pidana yang didakwakan serta besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarganya.

LBH LIRA Jawa Timur juga memandang bahwa perkara ini menjadi perhatian serius masyarakat karena salah satu terdakwa diduga merupakan anggota Polri yang masih aktif. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.

LBH LIRA Jawa Timur akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Jika perkara ini memang terkait kasus Faradila Amalia Najwa, rilis ini juga bisa ditambahkan kalimat bahwa LBH LIRA Jawa Timur mengharapkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana yang maksimal terhadap terdakwa, bilamana terbukti sebagai otak pembunuhan berencana, sehingga atas hal ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.(Wn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *