PROBOLINGGO|kabaroposisi.net, – Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Masyarakat SAE Patenang Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas proyek yang diduga telah melampaui batas area yang diizinkan disekitar kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton. 01/07/2026
Desakan tersebut disampaikan setelah Aliansi SAE Patenang melakukan observasi di sejumlah titik proyek dan pengambilan dokumentasi dari udara. Berdasarkan hasil pengamatannya, aliansi tersebut mengaku menemukan adanya tumpukan material yang diduga berasal dari hasil pemotongan bukit dan ditempatkan pada area yang sebelumnya merupakan kawasan tutupan vegetasi hutan.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar kawasan PLTU Paiton yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional sektor ketenagalistrikan.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi temuan tersebut kepada Perhutani. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Perhutani sebelumnya telah menyampaikan peringatan kepada pelaksana proyek terkait dugaan aktivitas di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun, menurutnya, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.
“Kami meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan sebelum dampaknya semakin meluas. Kami tidak anti terhadap pembangunan, tetapi pembangunan harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati kelestarian lingkungan,” ujar Syarful, Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia sekaligus kuasa hukum Aliansi SAE Patenang, Samsuddin, SH, menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan.
“Indonesia adalah negara hukum. Status PSN bukan berarti kebal terhadap hukum. Apabila terbukti terdapat pembukaan lahan maupun penempatan material di luar area yang telah diizinkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Samsuddin.
Menurutnya, mengingat lokasi proyek berada di sekitar kawasan PLTU Paiton yang merupakan Objek Vital Nasional, setiap perubahan bentang alam harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun keberlangsungan infrastruktur strategis nasional.
Aliansi SAE Patenang mendesak Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas lainnya segera melakukan verifikasi lapangan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi juga memberikan waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan langkah konkret atas dugaan tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tujuan kami bukan menghambat pembangunan, melainkan memastikan kawasan hutan dan lingkungan hidup tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila dalam 14 hari tidak ada penyelesaian maupun verifikasi dari pihak berwenang, kami akan menempuh upaya hukum sesuai prosedur,” pungkas Samsuddin.(Wn)






