Belajar ke Blora, DPRD Kalimantan Timur Ingin Pengelolaan Sumur Rakyat Masuk Regulasi Nasional

KABAROPOSISI.NET|Blora – Pengelolaan sumur minyak tua dan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora kembali menjadi rujukan daerah penghasil migas di Indonesia. Kali ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke DPRD Blora, Senin (6/7/2026), untuk mempelajari tata kelola sektor minyak dan gas, mulai dari aspek regulasi, pengelolaan sumur tua, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rombongan DPRD Kalimantan Timur dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud bersama pimpinan komisi, tenaga ahli, BUMD, dan perangkat daerah terkait. Mereka diterima Ketua DPRD Blora Mustofa, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi sektor energi dan migas.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Blora Mustofa mengatakan kunjungan tersebut menjadi forum berbagi pengalaman mengenai tata kelola sektor migas yang selama ini dijalankan Kabupaten Blora.

“Seluruh OPD yang menangani sektor migas kami hadirkan untuk memberikan paparan. Kami membahas berbagai hal, mulai dari kendala, proses pengelolaan, hingga kontribusi sektor migas terhadap PAD. Semua kami diskusikan secara terbuka agar bisa menjadi bahan pembelajaran bersama,” ujar Mustofa.

Menurutnya, pengelolaan sektor migas tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah penghasil minyak.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto menjelaskan terdapat sejumlah kesamaan antara Blora dan Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil migas. Salah satunya sama-sama memiliki Participating Interest (PI) pada wilayah kerja migas serta berada di kawasan kerja Pertamina.

“Kesamaan pertama adalah sama-sama memiliki Participating Interest (PI). Kemudian sama-sama berada di wilayah kerja Pertamina. Selain itu, Kalimantan Timur memiliki sekitar 500 sumur tua, sedangkan Blora memiliki lebih dari 2.000 titik sumur tua,” jelas Siswanto.

Namun, menurutnya terdapat perbedaan mendasar yang menjadi alasan utama kunjungan tersebut. Blora telah masuk dalam cakupan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat, sedangkan Kalimantan Timur belum termasuk dalam enam provinsi yang mendapat kebijakan tersebut.

“Justru itu yang ingin dipelajari. Kalimantan Timur berharap ke depan dapat menjadi provinsi berikutnya yang memperoleh kesempatan mengelola sumur masyarakat secara legal sesuai regulasi,” katanya.

Siswanto menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga dibahas persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang mengalami penurunan cukup besar pada tahun 2026.

Ia menyebut penerimaan DBH migas Kabupaten Blora mengalami pemangkasan sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga daerah-daerah penghasil migas berencana memperjuangkan peningkatan kembali Transfer ke Daerah (TKD), khususnya yang bersumber dari sektor migas, pada tahun anggaran 2027.

“Kami berharap daerah-daerah penghasil migas bisa bersama-sama memperjuangkan agar alokasi transfer ke daerah, khususnya dari sektor migas, dapat ditingkatkan kembali,” ujarnya.

Dalam sesi wawancara, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan salah satu temuan penting dari kunjungan tersebut adalah terkait mekanisme pengelolaan sumur masyarakat yang belum dapat diterapkan di daerahnya.

Menurut Hasanuddin, Kalimantan Timur belum termasuk dalam enam provinsi yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sehingga pengelolaan sumur masyarakat belum memiliki dasar hukum sebagaimana yang berlaku di Blora.

Ia juga mengaku baru mengetahui bahwa regulasi tersebut mensyaratkan adanya pelaporan terhadap aktivitas sumur rakyat maupun praktik pengeboran ilegal (illegal drilling), sehingga hal itu menjadi masukan penting bagi daerahnya.

“Kami akan menyusun usulan kepada pemerintah pusat agar Kalimantan Timur dapat menjadi provinsi berikutnya yang masuk dalam skema pengelolaan sumur masyarakat. Dengan begitu potensi migas yang ada dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” kata Hasanuddin.

Ia menambahkan, praktik pengeboran ilegal di Kalimantan Timur memang ada, namun jumlahnya tidak sebanyak di sejumlah daerah lain karena sebagian besar wilayah migas berada dalam wilayah kerja Pertamina.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPRD Kalimantan Timur berharap dapat mengadopsi pengalaman Blora dalam mengelola sumur tua dan sumur masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antardaerah penghasil migas untuk mendorong lahirnya kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah penghasil minyak. (GaS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *