KABAROPOSISI.NET|Kediri – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri akhirnya menggelinding ke ranah hukum. Seorang pemuda terduga pelaku berinisial I (19) resmi diserahkan ke Polres Kediri pada Senin malam setelah sempat dijemput oleh puluhan massa dan mengakui perbuatannya di hadapan kedua orang tuanya.06/07/2026
Aksi penjemputan tersebut bermula ketika puluhan massa yang tergabung dalam organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kedatangan massa dipicu oleh aduan masyarakat terkait dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang anak perempuan dibawah umur berinisial R (16).
Di lokasi kontrakan tersebut, massa menemui terduga pelaku bersama dua orang anggota keluarganya untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari lalu. Ketiganya membenarkan adanya aktivitas mengonsumsi minuman keras (miras) bersama-sama di tempat tersebut hingga korban tak sadarkan diri atau tertidur.
Mengingat terduga pelaku awalnya sempat mengelak melakukan tindakan pemerkosaan, ia kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Proses konfirmasi dan mediasi di rumah orang tua pelaku di Pagu berlangsung dengan pengawalan ketat serta disaksikan langsung oleh sejumlah tokoh masyarakat dan aparat keamanan. Hadir di lokasi inisiator sekaligus pendiri Yakuza Maneges, Thuba Topo Broto Maneges (Den Gus Thuba / DGT), bersama pengurus RT dan RW setempat, Kepala Dusun Kandangan, serta petugas Babinsa-Bhabinkamtibmas beserta pemangku wilayah tersebut untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Di hadapan kedua orang tuanya serta para saksi lainnya, pemuda ini akhirnya mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang diakuinya baru dikenal saat menonton sebuah acara konser musik beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korbannya. Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban keluar beli makanan dan kembali ke kontrakan sekaligus mengonsumsi minuman keras sebelum terjadinya dugaan pemerkosaan. Korban menolak keras upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun rencana pernikahan, dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Sekjen Pusat sekaligus Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H., langsung menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Kediri guna mencegah adanya aksi main hakim sendiri di masyarakat.
“Kami bergerak cepat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima aduan warga. Setelah menemui terduga pelaku dan ada pengakuan langsung di hadapan orang tuanya, perkara ini langsung kami limpahkan sepenuhnya ke Polres Kediri untuk diproses secara hukum,” ujar Bagus saat memberikan keterangan pers di halaman Polres Kediri.
Di sisi lain, orang tua terduga pelaku, Kholis, menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban atas tindakan yang telah diperbuat oleh anaknya. Kholis mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya sempat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah diperbuat oleh anak kami. Sekiranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami dari pihak keluarga sebenarnya siap untuk menikahkan anak kami dengan korban,” tutur Kholis.
Namun, menyadari bahwa pihak keluarga korban telah menutup pintu damai, menolak rencana pernikahan, dan memilih menempuh jalur pidana, Kholis mengaku hanya bisa pasrah. Ia juga menyayangkan sikap anaknya yang tidak jujur sejak awal kejadian, sehingga menyulut kemarahan keluarga korban.
“Apabila memang sudah tidak ada pintu maaf, kami menyadari dan sangat menyayangkan sikap anak kami yang tidak jujur di awal kejadian, yang akhirnya membuat pihak keluarga korban marah. Sekarang kami hanya bisa pasrah, ya mau bagaimana lagi, biar anak kami mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” pungkas Kholis.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Terduga pelaku I telah diamankan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, korban R tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA guna memulihkan trauma yang dialaminya, serta menjalani prosedur visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.(uli)
