KABAROPOSISI.NET|Sumenep – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 huruf i) dengan tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan pada lembaga lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi.
Pasalnya, disebut H.nur, selaku kepala sekolah SDI yang berada di kecamatan Talango kabupaten Sumenep, menjalankan dua tugas merangkap jabatan perangkat desa.
H.nur, saat di konfirmasi via handphone WhatsApp dirinya mengakui sudah menjalankan dua tugas jabatan perangkat desa juga kepada sekolah selama tiga periode kepemimpinan Kholik jadi kepala desa kombang, kecamatan Talango, kabupaten Sumenep.
Kholik selaku kepala desa kombang, kecamatan Talango di konfirmasi terpisah, terkait dugaan merangkap jabatan, Kholik membenarkan, ya mas” beliau sudah tiga periode menjabat perangkat desa kami.papar Kholik.
Tambah aktifis Kepulauan poteran, F menegaskan , kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Setahu kami, H.nur selain menjabat sebagai perangkat desa kombang juga menjadi Kepala SDI, Bahkan disebut menerima sertifikasi sebagai tenaga pendidik,” papar F sumber tersebut kepada awak media,( Kamis 23/07/2026).
Ia menilai, rangkap jabatan tersebut patut menjadi perhatian karena posisi perangkat desa memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Di sisi lain, jabatan sebagai kepala lembaga pendidikan juga menuntut tanggung jawab penuh dalam pengelolaan institusi pendidikan.
Menurutnya, jika benar terjadi rangkap jabatan, hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi profesionalitas serta gagal fokus dalam menjalankan tugas di masing-masing bidang terangnya. (Hartono)






