Lima Siswa SMPN 1 Blora Dilaporkan ke Polisi, Kasus Pengeroyokan Resmi Bergulir ke Jalur Hukum

KABAROPOSISI.NET|Blora — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Blora kini resmi bergulir ke ranah hukum. Keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah teman sekolahnya.

Laporan tersebut disampaikan ibu korban, BL (32), ke SPKT Polres Blora pada 11 Agustus 2026. BL diketahui berprofesi sebagai pengacara dan berdomisili di Kelurahan Kunden, Kabupaten Blora.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/342/VII/2026/Res Blora/Jateng, dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, di lingkungan SMPN 1 Blora, Jalan Dr. Sutomo No. 38, Blora.

Dalam dokumen laporan tersebut, terdapat lima siswa yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Kelimanya merupakan siswa yang masih berstatus sebagai rekan sekolah korban.

Kepala SMPN 1 Blora, Aunur Rofiq, membenarkan adanya laporan terhadap lima siswa tersebut. Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menangani persoalan perundungan di lingkungan sekolah.

Bahkan, pihak sekolah bersama Dinas Sosial dan orang tua para siswa yang dilaporkan sempat mendatangi kediaman korban untuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena keluarga korban belum bersedia menerima kedatangan pihak sekolah maupun keluarga terlapor.

“Kalau menasihati anak-anak itu sudah maksimal. Ibaratnya, kita ngandani (menasihati) anak itu sudah turah lambene, muroh-muroh,” ujar Rofiq.

Menurutnya, setelah perkara dilaporkan, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan awal dengan mendatangi lingkungan sekolah. Pihak sekolah, kata Rofiq, kini menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Sudah ditangani pihak kepolisian. Kami dari sekolah menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Sorotan soal latar belakang keluarga terlapor

Perkara ini juga menjadi perhatian karena di antara siswa yang dilaporkan disebut terdapat anak dari sejumlah figur publik dan pejabat, termasuk anak anggota DPRD Blora, anggota TNI, serta anggota Kepolisian.

Anggota DPRD Blora, Subroto, menegaskan latar belakang orang tua tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

“Anak siapa pun pelakunya, mau itu anak anggota dewan atau bukan, tidak ada kebal hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi secara tidak wajar. Seluruh siswa harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi sekolah,” tegas Subroto.

Meski demikian, Subroto juga mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak. Karena itu, ia berharap penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat dipertimbangkan sepanjang memungkinkan dan tidak mengabaikan hak maupun kepentingan korban.

Menurutnya, proses hukum terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati karena dapat memberikan dampak psikologis jangka panjang.

“Namun, kami kembalikan lagi. Keputusan akhir tentu sepenuhnya berada di tangan keluarga korban,” pungkasnya.

Dengan laporan resmi yang telah masuk ke Polres Blora, penanganan perkara kini berada dalam proses hukum. Publik pun menunggu bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara tersebut dengan tetap memastikan perlindungan terhadap korban maupun hak-hak anak yang dilaporkan. (GaS)

Pos terkait