Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Pendopo kantor Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi Senin 31 Agustus 2026. Berlangsung kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 6 Desa di Kecamatan Singojuruh. Ke 6 Desa yang anggota BPD nya dilantik oleh Camat Singojuruh diantaranya Desa Singojuruh, Desa Alasmalang, Desa Singolatren, Desa Cantuk, Desa Gumirih, dan Desa Kemiri.
Usai mengambil sumpah janji, Camat Singojuruh selanjutnya menyampaikan pernyataan peresmian pelantikan kepada anggota anggota BPD dari 6 Desa tersebut. Berikut disusul dengan penandatanganan berita acara secara simbolis oleh perwakilan anggota BPD disaksikan oleh Camat, Kasi Pemerintahan Kecamatan Singojuruh, Rohaniawan, dan Kepala Desa masing-masing.
Dengan demikian setelah melalui rangkaian prosesi pengambilan sumpah, pelantikan, dan penandatanganan berita acara. Pemerintah Desa Singojuruh, Desa Alasmalang, Desa Singolatren, Desa Cantuk, Desa Gumirih, dan Desa Kemiri. Telah resmi memiliki anggota BPD yang selanjutnya dikuatkan dengan penyerahan SK secara simbolis kepasa perwakilan anggota BPD oleh Camat Singojuruh Iwan Yos Sugiharto, S. Sos., M. Si.
Sekilas Camat Iwan Yos juga memberikan gambaran garis besar tugas pokok anggota BPD sebagaimana diatur UU Desa No. 6 Tahun 2014. Diantaranya disampaikan pertama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Ke dua menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Dan ke tiga adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Sekali lagi Camat Iwan Yos menekankan anggota BPD dan Pemerintah Desa harus kompak dan sinergi yang kuat. (r35).
