PPA Dikabarkan Turun Tangan, Pengasuh Ponpes Ummul Quro Dipanggil-Fakta Apa yang Sedang Ditelusuri

PROBOLINGGO|kabaroposisi.net,. Informasi mengenai adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum (APH) melalui Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Quro yang beralamat di Jalan Raya Bantaran Nomor 39, Timbangan, Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo tengah menjadi sorotan publik, pasalnya, sejumlah ponpes sebelumnya juga didapat berurusan dengan Subdit PPA Polres Probolinggo dengan hasil akhir yang memilukan dan memalukan  kalangan santri. 03-09-2026

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara terang apa substansi pemanggilan tersebut, serta dalam kapasitas apa Ahmad Maimun Arif dipanggil oleh APH.

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan kebenaran informasi,  awak media mendatangi langsung Ponpes Ummul Quro.

Dilokasi, awak media bertemu dengan salah seorang santri laki-laki. Sembari menyampaikan maksud kedatangannya untuk menemui pengasuh pondok, Ahmad Maimun Arif, untuk meminta klarifikasi mengenai informasi pemanggilan oleh APH.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. 

Menurut keterangan santri yang ditemui awak media, pengasuh pondok sedang beristirahat.

Tidak cukup sampai disitu Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi pada Muhassan yang juga merupakan salah satu ustadz di lingkungan Ponpes Ummul Quro. Melalui Pesan singkat Whatsapp.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban maupun penjelasan mengenai informasi pemanggilan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pemanggilan Ahmad Maimun Arif dari pihak Ponpes Ummul Quro.

Jika benar, masyarakat tentu berharap proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan sesuai batas yang diperbolehkan hukum, serta memberikan perlindungan maksimal kepada pihak yang diduga menjadi korban.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau tidak sebagaimana yang beredar, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi pembentukan opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Sebagai catatan, Pelecehan seksual oleh pelaku yang menyalahgunakan status sosial lebih tinggi terhadap wanita yang bestatus lebih rendah seperti santri, murid, apalagi dengan intimidasi berkedok agama tindakan tersebut lebih jahat dari pemerkosaan. (Wn)

Pos terkait