KABAROPOSISI.NET|Blora — Pemerintah Kabupaten Blora terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blora melalui program Jaga Desa. Bupati Blora Arief Rohman menegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah desa demi mewujudkan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Arief Rohman saat membuka kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora di Graha Larasati, Senin (12/10/2026). Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam mendukung pembangunan desa yang berkualitas.
Bupati menilai BPD memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah desa. Selain menjalankan fungsi pengawasan, BPD juga bertugas menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap program pembangunan benar-benar berjalan sesuai perencanaan serta kebutuhan warga.
Karena itu, ia meminta hubungan BPD dengan kepala desa dan perangkat desa dibangun dalam semangat kolaborasi, bukan saling berhadapan.
“Keberadaan BPD harus mampu mengawasi pembangunan di desa, bersinergi dengan pemerintah desa, kepala desa, dan perangkat desa agar bersama-sama mewujudkan desa yang maju dan sejahtera,” ujar Arief. Ia menambahkan, pengawasan yang efektif harus dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasi sehingga potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak tahap perencanaan.
Arief juga mengapresiasi program Jaksa Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan Negeri Blora. Menurutnya, pendampingan hukum menjadi langkah preventif agar pemerintah desa, perangkat desa, maupun BPD tidak ragu berkonsultasi ketika menghadapi persoalan dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan. “Silakan berkonsultasi dan memahami aturan-aturan yang berlaku. Pencegahan jauh lebih baik daripada menyelesaikan persoalan setelah terjadi,” tegasnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa Kabupaten Blora akan melaksanakan Pilkades Serentak 2027 di 242 desa. Dalam agenda tersebut, BPD diharapkan berperan aktif menjaga kondusivitas desa, mengawal seluruh tahapan pemilihan, serta memastikan proses demokrasi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi mengatakan BPD memiliki fungsi penting layaknya lembaga legislatif di tingkat desa dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menegaskan Kejaksaan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi pemerintah desa untuk berkonsultasi sejak tahap perencanaan program.
Kegiatan yang juga dihadiri Wakil Bupati Sri Setyorini, Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra T, Forkopimda, para camat, kepala desa, PPDI, serta anggota BPD se-Kabupaten Blora itu diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(GaS)






