Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Bertempat di Aula Daepoeng Desa Watu Kebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Rabu 14 Oktober 2026, diselenggarakan kegiatan “Penerangan Hukum” oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Banyuwangi. Dalam rangka mendukung program Kejaksaan yang dikenal dengan “Program Jaksa Garda Desa”. Adapun Kepala Desa yang dihadirkan dalam acara dimaksud dari 6 Kecamatan (Blimbingsari, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Songgon, dan Sempu).
Dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi hadir selaku Pemateri diantaranya Issandi Hakim, S.H., M.H (Kasi Intel Issandi), Ilham Pratama F, S.H (Kasubsi I Intel), Andryawan Perdana D. A, S.H., M.H (Kasubsi II Intel). Hadir juga selaku undangan Ketua Tanfidziah PC NU Banyuwangi Ahmad Turmudzi.
Ketua PKDI Banyuwangi Budiharto dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para pihak dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya Budiharto melalui kesempatan tersebut selaku Ketua PKDI mewakil Kepala Desa menyampaikan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap edukasi hukum ini dapat menjadi acuan bagi kami para Kepala Desa dalam menjalankan tugas pemerintahan tanpa ada permasalahan dengan hukum. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa yang mencakup program hampir dari semua kementerian tumplek ditangani Kepala Desa. Maka jadi penting bagi kami selaku Kepala Desa untuk faham hukum”, lontarnya.
Kemudian Budiharto juga menyampaikan permohonan, jika ada permasalahan hukum terkait Kepala Desa. Dengan tidak bermaksud mengabaikan hukum, sedianya ada pertimbangan. Mengingat Kepala Desa menjadi muara setiap persoalan yang ada di masyarakat. Juga tanggung jawab menjalankan program pemerintahan baik dari pusat hingga daerah.
Masih Budiharto, yang utama dan paling utama dari semuanya, pada forum tersebut adalah terbangunnya silaturrahmi. Dengan silaturrahmi segala sesuatu bisa dilakukan. Termasuk salah satunya adalah duduk bersama dengan jajaran pejabat dari Kejari Banyuwangi dan bisa mendapatkan pencerahan tentang hukum.
Acara inti atau pencerahan terkait hukum disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Issandi Hakim, S.H., M.H. Sebelum masuk pada materi Kasi Intel Issandi sebut bahwa dukungan PKDI pada kegiatan program Jaksa Garda Desa luar biasa.
Dalam pengantarnya Kasi Intel Issandi menerangkan, bahwa Desa dalam hal ini Kepala Desa amanah dan kewenangannya besar. Namun amanah dan kewenangan Desa yang besar juga membawa resiko hukum jika dalam pengelolaannya tidak akuntabel dan transparan. Hal itu bisa terjadi karena ada niatan atau bisa jadi karena ketidakpahaman Kepala Desa terhadap regulasi ataupun aturan yang berlaku.
“Oleh karena itu sebagai pelaksana tugas kewenangan kami di Kejaksaan berdasarkan undang – undang Kejaksaan. Kami mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan peningkatan kesadaran hukum bagi masyarakat, salah satunya adalah aparatur desa”, jelasnya.
Berikut diteruskan oleh Kasi Intel Issandi tugas yang lain yaitu cegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kemudian kami juga mempunyai tugas melakukan pencegahan korupsi, kolusi,dan nepotisme. Oleh karena itu pada hari ini atas dukungan bapak ibu skalian. Kami menyelenggarakan kegiatan “Penerangan Hukum” melalui program Jaga Desa yaitu Jaksa Garda Desa. Dengan harapan agar pengelolaan Pemerintah Desa bisa berjalan dengan transparan dan akuntabel”, sambungnya.
Penyampaian materi Penerangan Hukum selanjutnya, Kasi Intel Issandi secara detil masuk pada persoalan-persoalan khusus dan sangat penting. Untuk dipahami oleh Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di Pemerintahan Desa.
Untuk materi Penerangan Hukum selanjutnya disampaikan oleh Kasubsi I Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Ilham Pratama F., S.H, Kasubsi II Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Andryawan Perdana D.A., S.H., M.H, dan Hendry pejabat senior Kejaksaan Negeri Banyuwangi. (r35).






