Kabaroposisi.net.|BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Salah satunya melalui kegiatan penerangan hukum yang menyasar enam kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Banyuwangi.Rabu, 28 Oktober 2026 bertempat di Pesona Osing Caffe, Yosomulyo kecamatan Gambiran.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman kepala desa dan perangkat desa terhadap regulasi, tata kelola pemerintahan, serta administrasi pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, besarnya kewenangan tersebut harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, tidak sedikit persoalan hukum di tingkat desa yang muncul akibat ketidaktahuan terhadap regulasi, kesalahan administrasi, hingga kurangnya kedisiplinan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Permasalahan yang terjadi di desa tidak selalu disebabkan oleh unsur kesengajaan. Ada juga yang muncul karena ketidaktahuan terhadap aturan dasar pengelolaan desa, kesalahan administrasi, maupun pertanggungjawaban yang belum disusun sesuai ketentuan,” jelas Ilham.
Ia menegaskan, penerangan hukum yang dilakukan Kejaksaan merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat desa, sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal pemerintahan desa, Kejaksaan juga menghadirkan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program ini bertujuan memberikan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada pemerintah desa, terutama dalam menjalankan program dan mengelola anggaran desa.
Melalui program tersebut, Kejaksaan berharap berbagai potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak dini sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar.
“Prinsipnya adalah pencegahan. Kami ingin memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada teman-teman pemerintah desa agar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya tetap berada dalam koridor hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PKDI DPC Banyuwangi, Budiarto, menyambut positif kegiatan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh para kepala desa, terutama dalam menjalankan pemerintahan serta mengelola anggaran desa.
“Kami sangat membutuhkan penerangan hukum seperti ini. Sebab, kepala desa setiap hari berhadapan dengan berbagai aturan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program pemerintahan,” ungkap Budiarto.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan PKDI dapat terus terjalin dengan baik. Terlebih, keberadaan Kejaksaan sebagai Dewan Pembina PKDI diharapkan mampu memberikan arahan dan pendampingan agar seluruh kepala desa di Kabupaten Banyuwangi dapat menjalankan tugas pemerintahan dengan lebih tenang, aman, dan sesuai ketentuan hukum.
“Harapan kami, seluruh kepala desa se-Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan tugas pemerintahan desa bisa memperoleh ketenangan dan kenyamanan. Dengan demikian, seluruh program pemerintah, baik dari pusat maupun kabupaten, dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kegiatan penerangan hukum dan program Jaga Desa, diharapkan terbangun pemerintahan desa yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta memiliki kesadaran hukum yang kuat. Sebab, pencegahan merupakan langkah terbaik agar aparatur desa dapat bekerja maksimal tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari. (ktb).
