Proyek Kepatihan Ngawi, “Pagar Dan Paving Jangan Molor”

Kabaroposisi.net Ngawi, _ Komisi III DPRD Kabupaten Ngawi, lakukan inspeksi mendadak (Sidak) terkait proyek Sarana Prasarana Pariwisata Kepatihan (Paving dan Pagar Kepatihan), yang berada di Jalan Patiunus, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jumat (18/10/2019).

Dari hasil pantauan Dewan terhadap proyek tersebut, Komisi III DPRD Ngawi memberikan warning terhadap waktu pelaksanaan kegiatan agar selesai sesuai dengan estimasi waktu yang sudah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Pembangunan yang bersumber dari dana DBH Pusat tahun anggaran 2019 itu, menyedot anggaran Rp 1.064.000.000,- dengan target harus kelar pada Desember tahun ini.

“Pekerjaan ini harus selesai akhir tahun 2019, dikarenakan pelaksana memiliki rentang waktu 120 hari, untuk menyelesaikan pembangunannya,” kata Supeno, Anggota Komisi III DPRD Ngawi, (18/10).

Supeno menjelaskan, pihaknya telah memberi peringatan kepada proyek pembangunan prasana pariwisata yang ada di Kelurahan Ketangi ini. Karena waktu pelaksanaan harus tepat waktu dan perlu diawasi. “Walaupun dengan progres yang cepat, harus tetap memperhatikan kualitas pembangunan,” terangnya.

Supeno Saat lakukan Sidak di Kepatihan

Pihaknya tidak ingin kecolongan dengan adanya laporan bahwa banyak pengerjaan proyek di Kabupaten Ngawi banyak yang molor.

“Komitmen yang sudah disepakati dalam kontrak kerja, harus terpenuhi. Karena pengalaman dari tahun sebelumnya, ada proyek yang tidak tepat waktu atau molor. Dan kami tidak ingin hal itu terulang kembali,’’ jelas Supeno kepada media ini. (18/10).

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Ngawi, melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, melakukan pembangunan prasarana pariwisata yang bekerja sama dengan pihak rekanan. Dimulai pada tanggal 20 Agustus dan harus selesai tanggal 17 Desember 2019. Proyek dengan nama kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Sarana Prasarana Pariwisata (Paving dan Pagar) Kepatihan Ngawi, dilakukan oleh penyedia jasa CV. Karya Bhakti dan pengawas CV. Dea Art Stodio, dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari dan masa pemeliharaan 365 hari. (End/ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *