Mantap, Kosmetik Ilegal Digulung Diskrimsus Polda Jatim “Omset Miliaran”

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesehatan

Surabaya Kabaroposisi.net, _ Kinerja yang perlu diapresiasi, dengan adanya kosmetik ilegal yang sudah lama beredar. Melalui Subdit 1 Tipid Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesehatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Kamis (24/10/2019 ) di depan halaman gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

PT Glad Skincare mengedarkan barang kosmetik kecantikan wanita bermerk KLT ilegal yang mengandung Mercury dan Hidroquinone melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

“Kami menetapkan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yaitu Pimpinan dari PT Glad Skin Care dan saksi-saksi lainnya” ujar Subdit I Indagsi Krimsus Polda Jatim, Kompol Suryono.

Anggota menyita barang bukti berupa kosmetik merk KTL tanpa izin edar pada tanggal 5 September 2019 dari Yuli Yani sebanyak 2.294 pcs. Pada tanggal 3 Oktober 2019 menyita juga dari Sucipto sebanyak 136 pcs dan 16 Oktober 2019 menyita dari Novita Chelvandari sebanyak 10 pcs.

Barang Bukti dan jenis kosmetik yang di amankan

“Dari semua barang bukti yang kami sita, dikirim ke Laboratorium untuk bahan yang di kandungnya. Hasilnya produk KLT dengan hasil positif mengandung bahan-bahan berbahaya, ” imbuh Kompol Suryono.

Kepala Bidang Penindakan BPOM Surabaya, Siti Amanah menambahkan, untuk kosmetik itu memang tidak ada izin edar, secara legalitas tidak ada sama sekali.

“Kandungan Mercury ada, memang memutihkan tapi dalam jangka waktu akan terjadi kangker kulit. Untuk Hidroquinone efeknya dapat menghaluskan kulit, lambat laun dapat menyebabkan jaringan kulit rusak. Jadi, itu harus dihindarkan dan memang tidak diperbolehkan,” ujar Siti Amanah.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah). (kkh/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *