Edan, Oknum Guru Honorer Ho ho hi he 3 Muridnya Cukup Di Toilet

Kapolres Ciamis, konfereni pers oknum guru honorer mencabuli 3 siswanya

Ciamis kabaroposisi.net, – Kapolres Ciamis Akbp. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH di dampingi Kasat Reskrim Akp. Risqi Akbar, SIK menyampaikan, kasus pencabulan kini terjadi lagi di wilayah Kabupaten Pangandaran dan korbannya mencapai 15 orang anak.

“Kejadian tersebut di lakukan di beberapa lokasi,” ungkap Kapolres Ciamis pada saat gelar konferensi pers. Bertempat di Mapolres Ciamis, Selasa (29/10/2019).

Kapolres Ciamis memaparkan, kasus ini berawal dari salah satu orang tua yang anaknya diduga menjadi korban pencabulan dan melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa anaknya telah di cabuli oleh orang dewasa yang kesehariannya berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di dinas pendidikan kabupaten Pangandaran.

Pada saat kejadian korban di sentuh di bagian kelaminya dan di lakukan oral oleh pelaku pada bulan Agustus 2019,  jelas Kapolres Ciamis.

Adapun kronologis jejadian pertama pada hari Selasa sekira bulan Agustus 2019 sekira jam 10.00 Wib. Pada saat korban inisial H sedang belajar di salah satu sekolah dilangkap lancar, korban menyerahkan tugas kepada tersangka inisial N yang saat itu sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di langkap lancar.

Kemudian tersangka N berkata “antar ke kamar mandi yu” Korban H bertanya “mau apa pa?” jawab tersangka N jangan berisik duluan saja, cepat ke sana (toilet). Kemudian korban H keluar dari kelas menuju kamar mandi dan di ikuti oleh tersangka N, Setelah tiba di dalam kamar mandi, tersangka N masuk dan menutup pintu kamar mandi, ungkap Kapolres Ciamis.

SelaIn itu, Kapolres Ciamis menyampaikan, tersangka tersebut melihatkan video porno kepada korban,akan tetapi si korban menolaknya. Kemudian tersngka N duduk di atas bak mandi dan membuka rel seletingnya dan setelah itu tersangka N mengeluarkan kemaluannya. Selanjutnya menyuruh korban H untuk mengulum kemaluannya dengan perkataan “sok kolomoh” (Kulum)

Dijawab korban H alim (tidak mau)

Tersangka N” cepat sambil menarik korban H. Kemudian korban mengulum kemaluan tersangka dengan posisi tersangka N duduk di bak mandi,sedangkan korban dalam kondisi membungkuk menghadap tersangka. Selanjutnya tersangka membalikan korban H dan membuka celananya,sehingga posisi korban menungging membelakangi si tersangka yang sedang berdiri.

Kemudian tersangka N memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban H sampai tersangka N mengeluarkan seperma di permukaan pantat korban. Tersangka menyuruh korban untuk membersihkan pantat korban dan setelah itu tersangka keluar dari wc kembali ke dalam kelas. Pada saat setelah kejadian itu, korban langsung memberi tahu pada teman sekelasnya, jelas Kapolres Ciamis.

Pada tanggal 18 Oktober 2019 di lakukan pelaporan oleh Yuli Sukmawati dengan laporan polisi nomor LP/240/B/X/2019/JBR/RES CIAMIS,TGL 18 Oktober 2019. Dari pelaporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Ciamis terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memintai keterangan beberapa orang anak yang menjadi korban serta beberpa orang untuk di jadikan saksi.

Dari pengembangan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka N dan dari hasil pengungkapannya N mengaku telah melakukan sodomi kepada 3 anak didiknya, satu dari anak didiknya tersangka melakukan sodomi sebanyak 15 kali, paparnya.

Atas perbuatannya polisi menjerat tersangka N yaitu dengan pasal 76 junto 82 Undang – undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar 1 milyar rupiah, tegasnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Ciamis Akp. Risqi Akbar menambahkan, untuk korban saat ini sedang di lakukan trauma healing serta bekerjasama dengan P2TP2A. Adanya trauma healing yaitu untuk mencegah para korban agar tidak akan melakukan hal yang sama.

Kepada penyidik pelaku pencabulan dengan tersangka N (berusia 24 tahun) warga dulunya merupakan korban sodomi. Cuma pada saat itu pelaku tidak melapor dan tidak melakukan trauma healing, sehingga pelaku melakukan hal yang sama pada orang lain.

Adapun pihak kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut kemungkinan masih ada lagi banyak korban.

Polres Ciamis mengimbau kepada orang tua jika ada anak yang mengaku pernah di sodomi oleh N untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, tegasnya. (pra/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *