Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Berhasil Diungkap Oleh Reskrim Polsek Purwodadi

Kabaroposisi.net.(Pasuruan)

pada hari Rabu tgl 30 Okt 2019 sekira jam 11.00 wib. Unit Reskrim Polsek Purwodadi telah mengamankan atau tangkap 1 (satu) orang diduga memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 13 /X/2019/Jatim / Respas /Sek Pwdadi, Tgl 30 Okt 2019. TKP di jalan Raya Surabaya-Malang depan Kebun Raya Purwodadi termasuk Dusun Krajan Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Indentitas Terlapor bernama FARID SUSANTO, Laki-laki, umur 29 tahun, Agama Islam, pekerjaan swasta, alamat Jl. Mojo Rt 002 Rabu Rw. 016 Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Sebelum dilakukan penangkapan kepada terlapor, awalnya menerima informasi dari Masyarakat, bahwa ada seseorang memiliki, membawa menguasai barang narkotika jenis sabu sabu yang akan melintas diwilayah jalan raya Surabaya Malang termasuk wilayah hukum Polsek Purwodadi dengan mengendarai sepeda motor jenis Suzuki satria warna biru langit dengan nopol N 4501 AC , kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim melakukan penyisiran dijalan raya Surabaya Malang sesuai informasi, dan selanjutnya petugas mengetahui dan melihat seseorang dengan mengendarai sepeda motor sesui ciri ciri yang di informasikan di jalan raya Surabaya Malang depan Kebun rayab sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan di karenakan terlapor merasa di kejar kemudian mempercepat laju sepeda motornya dan karena gugup sehingga terlapor jatuh, setelah terlapor jatuh petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan ditemukan barang narkotika golongan 1 jenis sabu sabu yg disembunyikan di saku celana terlapor sebanyak 8 (delapan) plastik kecil, selanjutnya karena terlapor mengalami laka dan mengalami luka kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Purwodadi untuk dilakukan pertolongan medis, sedangkan barang bukti yg terkait dibawa ke mako Polsek Purwodadi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang didapat
antara lain 8 (delapan) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing :
✓ berat :0,27 gram
✓ berat 0,29 gram
✓ berat 0,31 gram
✓ berat 0,31 gram
✓ berat 0,31 gram
✓ berat 0,29 gram
✓ berat 0,33 gram
✓ berat 0,31 gram
– 3 (tiga) buah handphone masing masing :
✓HP merk samsung Android warna putih
✓ HP merk Samsung Android warna hitam
✓ HP merk samsung kecil warna putih
– Alat nyabu lengkap beserta bongnya
– 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria warna biru langit Nopol : N 4105 AC
– Uang rp. 1.590.000,-(satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Atas perbuatanya terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Selanjutnya oleh pihak Kepolisian kepada terlapor akan diproses lebih lanjut. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *