Kabaroposisi.net. (Malang)
Anggota unit Reskrim Polsek Singosari telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan 2 (dua) buah Handphone dan satu galon yang berisikan uang tabungan milik korban. Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira jam : 22.00 WIB, yang terjadi di Dusun. Biru Rt. 11 Rw. 03 Desa Gunungrejo Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atas perbuatan pelaku bernama SUTAJI, Islam, Laki-Laki, Malang, 11 Desember 1978, Buruh harian lepas, alamat: Gunungrejo. Rt, 08. Rw, 03. Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, maka harus berurusan dengan pihak penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Berdasarkan, Laporan Polisi No.pol: LP / 383/ X / 2019 / JATIM / RES.MALANG / SEK.SINGOSARI, tanggal 30 Oktober 2019. Dijelaskan nama pelapor atasnama DYAH ARIESTYA ANGGRAENI Perempuan TTL: Malang 24 Maret 1985 Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Alamat: Biru Rt 11 Rw 03, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Saksi saksi :
DIAN AMELIA ANGGREANI., Perempuan, TTL: Malang. 31 Juli 1986, pekerjaan: Ibu rumah tangga, Agama Islam, Alamat: Biru Rt 11 Rw 03, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Korban bernama DYAH ARIESTYA ANGGRAENI Perempuan. TTL: Malang 24 Maret 1985 Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Alamat: Biru Rt 11 Rw 03, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
*KRONOLOGI KEJADIAN *
Pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019, diketahui sekira jam 05.00 WIB, di Dsn Biru Rt 11 Rw 03, Desa Gunungrejo, Kec. Singosari, Kab. Malang., telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang berupa 2 (dua) buah Handphone merk Samsung type Galaxy note 9 dan Lenovo type K vibe Note 4 warna Ocean blue, serta uang tunai berupa pecahan uang logam yang dimasukan kedalam satu galon air, dengan perkiraan senilai Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
*MODUS OPERANDI *
Tersangka melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap barang tersebut dengan cara mencukit jendela depan dan masuk kedalam kamar korban Sdri. DYAH ARIESTA ANGGRAENI selanjutnya mengambil 2 (dua) buah Handphone yg berada didalam kamar setelah itu pelaku keluar rumah melalui pintu belakang lalu mencukit jendela rumah DIAN AMELIA ANGGRAENI dan mengambil uang logam yang berada di dalam galon air yang di taruh di bawah jendela kamar.
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira Jam 23.00 Wib di tempat persembunyian pelaku di Dusun Biru, Rt. 08, Rw. 10, Desa. Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
*BARANG BUKTI*
– 1 lembar uang 100 ribuan
– 1 lembar uang 50 ribuan
– 2 lembar uang 10 ribuan
– 2 lembar uang 2 ribuan
– 1 galon ukuran besar merk Cleo
– 2 (dua) unit Handphone merk Samsung note 9 dan merk Lenovo note k vibe
– uang coin dengan jumlah total Rp. 409.000.
Langkah dan tindakan pihak Kepolisian adalah penyelidikan, menangkap pelaku, proses sidik tuntas dan pelaporan kepada pimpinan. Petugas Kepolisian yang melakukan penangkapan
1. IPTU SUPRIYONO, SH
2. AIPDA PRIANTO, SH
3. BRIPKA YOYOK LUDI SUSANTO, SH
4. BRIPKA DENY YULIHANDOKO, SH
5. BRIPDA DIMAS PRABU. (pi87)