Ketua BPD Kemiri Terima Tembusan Pengaduan Terkait Legalitas Kades Kemiri Terpilih

Kabaroposisi.net. 

BANYUWANGI-,Demo yang dilakukan oleh sekelompok yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Kemiri ( FMK ). Yang materinya mempermasalahkan legalitas Ijazah Kepala Desa Kemiri terpilih bernama Panti Utomo. Berlanjut, yang mana FMK dikabarkan layangkan laporan ke Polres Banyuwangi dan Lsm Gerbang layangkan Pengaduan ke Bupati Banyuwangi.

Informasi tersebut media tangkap dari Ketua BPD Kemiri Adi Cahyono, S.Sos.,SH.,MH saat dikonfirmasi di sela – sela melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi Kamis 31/10/2019. Ketua BPD yang juga berprofesi sebagai Advokat itu kepada media menuturkan.

“Saya dengar hari Senin kamarin FMK dan di dampingi LSM Gerbang laporan ke Polres Banyuwangi. Bagi saya tidak masalah, monggo – monggo saja karena mereka tidak puas dengan argumen saya di saat hearing kmarin – kemarin. Yang jelas tahapan Pilkades akan tetap saya jalankan sesuai Regulasi sampai Pelantikan Panti Utomo sebagai Kepala Desa Terpilih. Asas Praduga tak bersalah hal biasa tapi kedepankan apa yang jadi Keputusan dan pilihan Rakyat Desa Kemiri kepada Panti Utomo”, tuturnya.

Saat ditanya bagaimana sikap BPD ketika proses hukum di Polres berlangsung ?, dengan santainya Adi Cahyono menanggapinya.

“Masalah proses Hukum di Polres saya selaku Ketua BPD siap 24 jam di saat dibutuhkan oleh Penyidik untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik harus taat Hukum. Saya tetap akan bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Panitia Pilkades. Panitia Pilkades yang mengangkat dan mengambil sumpah adalah Ketua BPD, dan Panitia Pilkades bertanggung jawab sepenuhnya kepada BPD. Apapun yang terjadi kita tetap Wait and See”, jelasnya.

Ditambahkan oleh Ketua BPD Adi Cahyono, bahwa dirinya dapat surat tembusan dari Lsm. Gerbang terkait Pengaduan.

“Saya juga terima surat tembusan dari Lsm. Gerbang perihal Pengaduan Pilkades Desa Kemiri, dan pada hari Rabo sore rumah saya didatangi perwakilan koordinator FMK memberi tahu kalau sudah laporan ke Polres. Mereka 3 orang perwakilan dari FMK datang ke rumah saat saya istirahat tidur, dan menunjukan bukti pelaporannya. Saya bilang kepada mereka, BPD bukan lembaga peradilan, Monggo Pilkades Kemiri kalau mau disengketan di Pengadilan Negeri Banyuwangi…saya tunggu”, imbuh Adi Cahyono.

Sementara dari pihak Lsm. Gerbang bernama Hariyono,SH yang akrab dengan nama panggilan Hari Slank dikonfirmasi apakah benar layangkan laporan terkait Pilkades Kemiri ? Via WhatsApp-nya Jumat 1/11/2019 menjawab.

Hariyono.SH (Divisi Hukum Lsm. Gerbang

“Bukan laporan. Hanya mohon kepada bupati cq. Kabag tata pemerintahan desa untuk meninjau ulang terkait legalitas ijazah SD yang hanya berupa surat keterangan pernah sekolah”, jawab Hari Slank yang dalam surat pengaduannya tanda tangan selaku Devisi Hukum Lsm. Gerbang itu sembari kirim foto bukti tanda terima pengaduannya.

Lebih lanjut Hariyono, SH alias Hari Slank melalui seluler langsung ketika ditanya Ijazahnya siapa yang dimintakan tinjau ulang legalitasnya ? dijawabnya, “Legalitas Ijazah Panti Utomo, itu bukan Ijazah tidak ada Ijazah, tapi hanya surat keterangan pernah sekolah”, Lanjut Hariyono, SH sampaikan hasil konfirmasinya ke Kepala Sekolah SDN 2 Sumberbaru.

“Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SDN 2 Sumberbaru Sukarmin, S.Pd menjelaskan untuk Nomer Induk Siswa di SDN 2 Sumberbaru tidak diketemukan. Surat keterangan pernah sekolah ini kita pembuatannya sudah koordinasi sama UPTD Kecamatan Singojuruh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi”, geber Hariyono, SH.

Panti Utomo Kades Kemiri terpilih dikofirmasi mengaku mengetahui dengan adanya pelaporan dan pengaduan atas dirinya oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Kemiri ( FMK ) dan Lsm. Gerbang. Sementara dari pihak FMK karena kesulitan akses komunikasinya, belum didapat konfirmasinya. (rh35/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *