Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi

Kabaroposisi.net.

 

MALANG- Berdasarkan lapora LP/385/A /X/ 2019/Jatim/Res.Mlg/Sek.Singosari, tanggal 31 Oktober 2019, bahwa, pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019, Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian jenis judi on line sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP.

Pelaku ditangkap pada saat di dalam rumah pelaku Dusun Tejosari Rt 06 Rw 09 Kel. Candirenggo Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Indentitas pelaku bernama :
Rohmad Santosa, Jenis kelamin : laki-laki , Umur : 48 tahun, tempat / tanggal lahir : Malang, 14 Nopember 1971 Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan terakir SMA, Pekerjaan: Swasta, Alamat terakhir : Dusun Tejosari Rt 06 Rw 09 Kel. Candirenggo KecMtan Singosari Kabupaten Malang.

Saksi pada saat penangkapan :
1. Bripka Febrianto Hudi, Polri, Ttl : Malang, 03-02-1979 alamat . Aspol Polsek Singosari Kel. Candirenggo Kec. Singosari Kab. Malang
2. Bripka Taufik Kurniawan, Polri, Ttl : Malang, 09-02-1984 alamat Aspol Polsek Singosari,

Adapun barang bukti yang berhasil diamnkan berupa :
*1.* 1[satu] HP oppo 5s
berisi nomer
tombokan di What
app [WA] & Sms
*2.* Kertas rekapan
nomer togel
*3.* 1[satu] buah bolpoint
merk standard
*4.* 2 [dua] buah sepidol
merk Snowman
warna hitam
*5.* 1 [satu] buah tas
sandang warna
coklat
*6.* Uang sebesar Rp
79.000,- [tujuh puluh
sembilan ribu rupiah]
*7.* 2 [dua] buah bukti
transferan bank BCA
senilai yang pertama
Rp. 207.000,- [dua
ratus tujuh rupiah]
yang kedua Rp.
200.000,- [dua ratus
ribu rupiah]
*8.* 1[satu] buah ATM
bank BCA expresi.
*9.* 1[satu] buah dompet
warna coklat
bertuliskan merk
Baellerry

Kronologis Penangkapan sebagai berikut; Sekitar pukul 15.00 wib, anggota reskrim pada saat melaksanakan patroli tertutup kring serse rawan kejahatan, saat sampai di sekitar wilayah Kel. Candirenggo mendapat info dari warga masyarakat, bahwa di sekitar masjid Dsn. Tejosari Kel. Candirenggo ada seseorang yang sedang melayani pembelian nomer togel secara on line, atas informasi tersebut petugas Reskrim langsung menindak lanjuti dengan cara peyelidikan di sekitar masjid Tejosari, setelah melakukan penyelidikan anggota reskrim langsung mendapat info bahwa pelaku saat itu sedang melayani pembelian togel on line, saat itu juga anggota Reskrim melakukan penangkapan tersangka dan langsung mengamankan tersangka & barang bukti ke Polsek Singosari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Modus yang dilakukan oleh pelaku
bahwa, Pelaku telah menyelenggarakan perjudian secara online dengan menggunakan aplikasi *Gastoto,Trastoto* dan pelaku menerima titipan dari para penombok melalui What App (WA) dan pelaku langsung menombokkan ke aplikasi tersebut di atas dengan menggunakan HP milik pelaku dan uang di kirim melalui transferan melalui ATM bank BCA, bila nomer yang dipasang keluar pelaku mendapatkan komisi 5% dari nomer yang dipasang oleh para penombok.

Dari kejadian tersebut pihak Kepolisian akan lakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *