Ngawi kabaroposisi.net, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, mengumumkan ketetapan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Bagi Bakal Calon (Balon) yang akan maju dari jalur perseorangan atau independen, wajib mengumpulkan 52.882 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa, syarat dukungan calon perseorangan sebanyak 7,5 persen dari DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilihan terakhir.
“Kami sudah memastikan DPT Pemilu 2019 itu sebanyak 705.092 pemilih. Dalam UU tentang Pilkada itu menyebutkan jumlah DPT dikalikan 7,5 persen, sehingga kurang lebih ada 52.882 KTP yang tersebar di 10 Kecamatan, dari 19 Kecamatan se-Kabupaten Ngawi,” kata Ketua KPU Ngawi, Jumat (01/11/2019).
Menurutnya, terkait dengan peraturan syarat pencalonan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pimilihan Umum, Nomor 15 tahun 2017 dan undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Seorang ASN, TNI, POLISI, dan KEPALA DESA yang ikut dalam pencalonan Pilkada, maka sebagai syarat mutlak peserta harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Apabila peserta tersebut dari ASN, TNI, Polisi dan Kades, harus ada surat dan bukti pengunduran dirinya,” ujarnya kepada Arya Media (01/11).
Prima menjelaskan, syarat pencalonan kepala daerah bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati, yakni meliputi lulusan minimal SMA, kemudian usia minimal 25 tahun untuk Bupati, dan minimal 30 tahun untuk gubenur. “Kalau syarat pencalonan dari partai politik, harus didukung minimal 20% suara dari partai politik yang meraih kursi di DPRD,” jelasnya. (red)