RAKOR PERKEMBANGAN PILKADES KABUPATEN PASURUAN

Kabaroposisi.net (Pasuruan),-Rapat koordinasi rencana gugatan uji materi Perbup no 20 tahun 2017 terhadap Permendagri nomor 112 tahun 2014 melalui MA dan PTUN. Rakor digelar  pukul 19.50 s/d 21.45 wib. di Ponpes Al Falah Syakroniyah Siddiqiyah Dusun Gragal Desa Gajahbendo Kecamatan Beji pimpinan KH Jazuli. Senin, (4/11/919). Pada Rakor tersebut dikordinatori oleh Ismail Makky, SE. MM.Bacakades Arjosari Kecamatan Rejoso.

Hadir pada kegiatan rakor KH Jazuli pengasuh Ponpes Al Falah Syakroniyah Siddiqiyah, Kasat Intelkam Polres Pasuruan, Iptu Diki Rinal Ariski Dwi Putra, SIK, SH, MSi, Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Bambang S, Panit Intelkam Polda Jatim Ipda Eka Ari Nugraha, Koordinator Bacakades Ismail Makky, SE. MM., Kuasa hukum dari Ikadin Jatim Andre dan para Bacakades yang tidak lolos lainya.

Sebagai pembuka kata sambutan disampaikan oleh KH Jazuli pengasuh Ponpes Al Falah Syakroniyah Siddiqiyah,

“Saya sangat senang kalau kita bermusyawarah mencari jalan keluar tanpa menggunakan jalan kekerasan.
Semua harus berdasarkan manajemen akan tetapi semua kembali kepada ketentuan Allah Kita didampingi oleh anggota Polri biar tidak salah arah. Kita dikatakan sabar apabila mengikuti 3 perkara yaitu sabar untuk taat kepada Allah, sabar menjauhi maksiat dan sabar terhadap sesuatu yg tidak kita suka.
Ketika anda tidak lulus adalah ujian dari Allah, anda harus tetap sabar akan tetapi tetap harus berusaha dan berjuang.”..tuturnya.

Sementara Kasat Intelkam Polres Pasuruan Iptu Diki Rinal Ariski Dwi Putra, SIK, SH, MSi menyampaikan,

“Saya mewakili Kapolres Pasuruan untuk menyampaikan kepada saudara bahwa Pilkades serentak Kabupaten Pasuruan tahun 2019 harus tetap berjalan agar marwah Polri tetap terjaga. Ada jalurnya untuk menyampaikan keberatan ini dalam ranah hukum, silahkan ajukan keberatan melalui jalur hukum yaitu PTUN utk judicial review terhadap peraturan bupati yg mengatur pilkades. Harapan kami pilkades bisa berjalan lancar.”..kata Kasat Intelkam Polres Pasuruan Iptu Diki Rinal Ariski Dwi Putra, SIK, SH, MSi.

Lebih lanjut penyampaian dari Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Bambang S menagatkan,

“Kita berharap dalam pilkades ini proses pentahapan tetap berjalan
b. Terkait permasalahan yg ada terkait bacakades yg tidak lolos mari kita tempuh sesuai aturan hukum yang ada. Semoga apa yang diharapkan oleh peserta yang hadir diijabahi oleh Allah,”..Terang Bambamg.S.

Waktu yang sama, Panit Intelkam Polda Jatim Ipda Eka Ari Nugraha mengucapkan, Terima kasih karena pak yai memberikan wadah yang sangat positif untuk rekan rekan bacakades utk melakukan koordinasi langkah langkah hukum yg akan dilakukan. Apabila terjadi permasalahan agar di musyawarahkan. Dalam Pilkades kedepan untuk back up dari Polda, mohon bantuan dan dukungan nya agar pilkades berjalan aman dan kondusif.”..harapnya.

Koordinator Ismali Makky kepada forum mengatakan, bahwa kita butuh kekompakan dari saudara bacakades yang tidak lolos. Kita didampingi kuasa hukum dari Ikadin jatim yg bekerja secara profesional dan Rabu harus masuk gugatan kita ke PTUN.

Kuasa hukum dari Ikadin Jatim Andre terkait upaya hukum yang ditempuh menyampaikan,

“Kita siap bantu dan mendampingi akan tetapi kita harus samakan visi. Saya butuh berkas dari masing masing bacakades yang gagal untuk diajukan ke PTUN. Mohon dipahami bahwa panitia dan DPR tidak bisa membatalkan Perbup tersebut, yang bisa membatalkan adalah pengadilan dan yang bisa membatalkan pelaksanaan Pilkades serentak Kab. Pasuruan tahun 2019 adalah pengadilan. Akan tetapi tetap jaga massa pendukung dibawah agar tidak melakukan tindakan yg tidak diinginkan dan melawan hukum,”..tururnya.

Kesempatan berikutnya Perwakilan dari Atim Cendono Purwosari menyampaikan harapan untuk seluruh yg tidak lolos agar bisa ikut serta dalam Pilkades, apabila tetap tidak bisa maka harus dihentikan tahapan Pilkades yg sudah berjalan. Dan bagi Calon yang dibawah 5 orang agar diloloskan semua.

Furqon lawyer margono dan sanusi (Mantan Kades Gempol) dengan singkat menyampaikan,

“Kita harus sepakat utk melakukan judicial review secepatnya karena permasalahan ini ada kadaluarsanya
b. Kita harus sama sama berjuang karena waktunya mepet”..Ungkapnya

Dari hasil Rapat Koordinasi tersebut ditarik kesimpulan oleh Koordinator Bacakades Ismail Makky, SE. MM. sebagai berikut :

Untuk persyaratan pengajuan gugatan ke PTUN agar dikumpulkan oleh masing masing bacakades paling lambat besok hari Selasa tanggal 5 Nopember 2019 pukul 19.00 wib di Ponpes Al Falah. Berkas yang dikumpulkan adalah berkas pendaftaran calon Kades dan nomor peserta ujian akademik. Biaya operasional lawyer ditarik dari Bacakades yang ikut berpartisipasi malam ini sebesar 3 juta per orang dan ditranfer ke rekening Ismail Makky selaku Koordinator. Gugatan ke PTUN akan didaftarkan pada hari Rabu tanggal 6 Nopember 2019. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *