LSM LIRA Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PTSL Wringinrejo 2018

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

LSM LIRA Kabupaten Banyuwangi Rabu 06/11/2019, laporkan dugaan penyimpangan dana Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 Desa Wringinrejo Kecamatan Gambiran Banyuwangi. Serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Pemerintah Desa Wringinrejo pada pelaksanaan program PTSL.

Untuk mengetahui kebenaran informasi lebih lanjut, awak media konfirmasi Teguh Eko Rahardi, SAB selaku Bupati LIRA Banyuwangi. Yang mana dalam konfirmasinya Bupati LIRA Banyuwangi Teguh Eko Rahardi, SAB menyampaikan keterangannya berupa rekaman saat diwawancara media di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Alhamdulillah saya menyampaikan laporan yang patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum terkait penggunaan dana PTSL tahun 2018 di Desa Wringinrejo. Jelas kami tidak akan pernah melakukan pelaporan manakala tidak ada bukti – bukti awal, data-data, saksi-saksi serta bukti dilapangan. Jadi bukan berdasarkan opini tapi berdasarkan informasi data dan bukti permulaan yang cukup “, jelasnya.

Ketika dikonfirmasi apakah penarikan dana PTSL Desa Wringinrejo melampoi batasan ketentuan yang sudah ada.

“Kalau masalah penarikannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sebesar 150 ribu. Yang saya maksut patut diduga telah terjadi melawan hukum itu ada beberapa hal secara umum. Pertama kegiatan tersebut tidak dilakukan laporan pertanggung jawaban kepada Bupati via Camat sesuai dengan perintah undang-undang, dan tidak ada bukti pembayaran tidak jelas “, ungkapnya.

Lanjut Teguh menambahkan bahwa setelah dikomunikasikan dengan petugas dilapangan yang ikut serta dalam penyelenggaraan ini. Ada istilah – istilah yang muncul yaitu dana puldatis penelusuran data yuridis. Sementara dana pengumpulan data yuridis kesemuanya sudah dibiayai dari APBN per bidang 10 ribu rupiah. Jadi karena dana tersebut adalah dana APBN, manakala tidak dilakukan pertanggung jawaban yang benar. Menurut Teguh akan jadi pertanyaan besar kemana dan bagaimana.

Harapannya dengan pelaporan yang dilakukan, Teguh berharap proses berjalan berdasarkan hukum untuk ditindaklanjuti bagaimana solusi terbaik untuk penegajan dan keadilan hukum. (rh35/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *