Malang Kabaroposisi.net, _ Iptu Supriyono SH selaku Unit Reskrim Polsek Singosari Malang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian motor (curanmor) dengan pemberatan.
Mendasar pada laporan Polisi Nomor : LP/394/XI/2019/jatim/res.mlg/Sek.Singosari, tanggal 07 Nopember 2019.
Kejadian tanggal 05 Nopember 2019 diketahui sekira jam 04.00, dan jajaran kepolisian berhasil menangkap dan mengungkap pelaku 08/11/19.
Pelaku di tangkap saat dalam rumah kost tersangka di Dsn Gondang Selatan Ds. Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang.
FWA (inisial#red) 38 thTtl : Sumenep, 11 Pekerjaan: Swasta, Alamat sesuai KTP : Jl. KH. Mansyur no. 23 B Rt. 06 Rw. 02 Ds. Pangerangan Kota. Sumenep.
Dengan korban Khoirul Anam (20 th) pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, alamat : Dsn. Wetan Kali RT. 02 RW. 01 Desa Tlogosari Kec. Tutur Kab. Pasuruan.
Dengan meminta keterangan saksi saksi dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 Nopol. N-4612-TDJ warna biru, 1 (satu) hp merk Oppo type A7 warna biru., tas pinggang milik tersangka.
Begini kronologinya, awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 diketahui sekira jam 14.00 Wib. PIket reskrim menerima laporan kejadian pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type X1H02N35M1 A/T (VARIO 150 cc) dengan No. Pol. N-4612-TDJ, warna Biru, tahun pembuatan 2019, An. Korban. Saat itu juga korban dimintai keterangan / BAP oleh penyidik, serta melaksanakan olah TKP, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi selanjutnya anggota reskrim melaksanakan penyelidikan kasus tersebut.
Dan kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2019 sekira pukul 04.00 wib, mendapat informasi terhadap ciri ciri pelaku, dan baket tersebut pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Dsn. Gondang Ds. Randuagung Kec. Singosari Kab. Malang.
Selanjutnya anggota langsung,
mengembangkan barang bukti berupa sepeda motor yang saat itu barang bukti berupa sepeda motor oleh pelaku telah disembunyikan di wilayah Gondanglegi Kab. Malang, kemudian anggota melakukan pengeledahan di Desa Putat Lor Gondanglegi Kab. Malang dan dalam penggeledahan telah ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Singosari guna penyidikan lebih lanjut, serta sampai saat ini masih dalam pengembangan TKP lain serta Jaringannya.
Diduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk kekamar kos korban dengan membuka pintu secara paksa, dan setelah masuk kamar mengambil kunci asli sepeda motor korban yang ditaruh di atas meja kamar kos korban untuk menghidupkan mesin sepeda motor, dan setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor, maka pelaku membawa kabur sepeda motor yang diparkir di parkiran dalam kos korban.
Kapolsek Singosari Kompol Untung Bagyo Riyanto, S. H, membenarkan kejadian tersebut, untuk sementara tersangka di tahan dipolsek Singosari untuk pengembangan dan pemeriksan lebih lanjut. (Pi/87)