Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang IRT Dibekuk Polisi

Kabaroposisi.net.

BANYUWANGI,- Entah apa yang ada dibenak seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama “HARTATIK”, (50/P), dengan nekadnya disiang bolong melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada tetangganya sendiri (korban).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekitar pukul 12.30. WIB di dalam dapur rumah Korban Dusun Pancoran RT.002/RW.002 Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/238/XI/2019/JATIM/RES. BWI/SEK. ROGOJAMPI, tanggal 7 Nopember 2019, bahwa indentitas pelapor yang juga sebagai Korban bernama “TOHAYA”, 43 Th, Bwi, 6 Mei 1976, Perempuan, Ibu Rumah Tangga, Islam, Indonesia/Jawa, Alamat Dusun Pancoran Rt/Rw 002/002 Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi.

Untuk Saksi saksi pada saat kejadian “MASWI”, (47/L) dan “MOHAMMAD MAS BOBY alias BOBY” (20/L), yang sama sama ber alamat Dusun Pancoran Rt/Rw 002/002 Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Sebagai Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan bernama “HARTATIK”, 50 tahun, Banyuwangi, 23 Juli 1969, Perempuan, Pendidikan Buruh Harian Lepas, Islam, Indonesia/Jawa, Alamat Dusun Pancoran Rt/Rw 002/002 Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Akibat perbuatan melanggar Hukum, Persangkaan pasal 365 ayat (1) KUHP kepada Tersangka “HARTATIK”

Polisi juga berhasil temukan barang bukti dari Tersangka antara lain :

1. Sebuah penutup wajah (sebo) warna cokelat;
2. Sepasang sarung tangan warna abu-abu;
3. Sepasang kaos kaki warna krem;
4. Sebuah Jaket warna biru;
5. Sebuah Jaket Warna Hitam;
6. 1 (satu) buah potongan kalung emas panjang kurang lebih 42,5 cm;
7. 1 (satu) buah potongan kalung emas panjang kurang lebih 25,5 cm;
8. Selembar nota pembelian kalung emas tertanggal 8 Desember 2018.

Kronologi kejadian :
Pada hari Kamis tanggal 7 Nopember 2019 sekira jam 12.30 WIB di dalam dapur rumah korban masuk Dsn. Pancoran Rt/Rw 002/002 Desa Karangbendo Kecamatan Rgjampi Kab. Bwi telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg dilakukan Tersangka “HARTATIK” terhadap barang milik korban “TOHAYA” berupa sebuah kalung emas jenis Kalung Tasya kadar emas 40 % (empat puluh persen) seberat kurang lebih 10 gr (sepuluh gram).
Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara Awalnya pada sekira jam 11.30 WIB dengan memakai jaket warna biru milik Tersangka, mendatangi rumah korban untuk melihat situasi yang biasanya pada siang hari ia sedang tidur dan ternyata ia ada di dalam rumah sedang menonton TV. Lalu Tersangka beralasan dengan mengatakan akan meminjam sepeda motornya nanti jam 13.00 WIB dan korban mengiyakannya, kemudian Tersangka pulang ke rumah lalu merangkapi jaket biru yang sudah dipakai dengan jaket hitam. Selanjutnya mengambil sebuah penutup wajah (sebo) warna cokelat, sepasang sarung tangan warna abu-abu, sepasang kaos kaki warna krem dan memasukkannya kedalam saku jaket hitam lalu berjalan menuju pintu dapur rumah korban. Setelah itu Tersangka mengetuk pintu dapurnya berulang kali lalu Tersangka berlari sembunyi menunggu di belakang rumah korban, kemudian Tersangka mengamati ternyata korban tidak bereaksi. Korban dikira sedang tidur, kemudian Tersangka kembali lagi ke pintu dapur korban dan mendorong pintunya ternyata tidak dikunci.

Selanjutnya Tersangka masuk kedalam dapur dan menutup kembali pintunya lalu Tersangka memakai penutup wajah (sebo), sepasang sarung tangan dan sepasang kaos kaki yg sebelumnya sudah Tersangka bawa setelah itu bersembunyi dibawah kursi kayu panjang (bahasa jawa=amben), selang waktu beberapa saat kemudian tidak disangka korban masuk kedalam dapur.

Lalu sepontan Tersangka keluar dari persembunyian selanjutnya dari arah belakang Tsk mencekik leher belakang korban dan mendorongnya ke bawah sambil mengatakan “JANGAN TERIAK, JANGAN TERIAK, NANTI TAK BUNUH KAMU” berulang kali akan tetapi ia tetap berteriak mengatakan “TOLONG… TOLONG…” berulang kali. Kemudian Tersangka ketakutan bila ada orang yang datang lalu Tersangka mencekiknya semakin keras dan mendorongnya ke bawah hingga posisinya sujud di tanah namun ia tetap berteriak minta tolong, setelah itu tangan kiri Tersangka membekap serta meremas mulut korban dengan keras dan dari belakang tangan kanan Tersangka menarik paksa kalung emas yg dipakai korban, akan tetapi korban memeganginya sehingga kalung tersebut putus menjadi 2 (dua) bagian, sebagian masih dipegang korban (yg pendek) sedangkan sebagian di pegang Tersangka (yg panjang), saat itu korban berteriak minta tolong semakin keras sehingga Tersangka kebingungan dan takut diketahui orang lain lalu berlari bersembunyi masuk ke dalam kamar tengah rumah korban.

Sewaktu di dalam kamar tersebut Tersangka melepas jaket hitam sedangkan jaket biru tetap dipakai, setelah itu menaruh jaket hitam di gantungan baju yang ada dalam kamar lalu Tersangka menaruh potongan kalung emas yang berhasil diambil paksa tersebut kedalam saku jaket hitam yg digantung.

Rencananya setelah Tersangka melepas jaket warna hitam dan menaruh digantungan baju kemudian Tsk akan melepas penutup wajah, sarung tangan dan kaos kaki, lalu berpura-pura bersama warga lainnya datang menolong korban, akan tetapi beberapa saat kemudian banyak warga yang datang diantaranya Saksi MASWI dan MOHAMMAD MAS BOBY alias BOBI lalu warga mendobrak pintu kamar tengah kemudian Tersangka diamankan warga, setelah itu warga membuka penutup wajah (sebo) yg dipakainya dan mereka terkejut bahwa Tersangka merupakan tetangga korban. Selanjutnya warga menelepon Polsek Rogojampi melaporkan peristiwa tersebut.

Beberapa saat kemudian petugas kepolisian Polsek Rogojampi datang lalu Tersangka diintrogasi dan berterus terang telah mengambil tanpa ijin kalung emas yang dipakai korban secara paksa namun sewaktu ditanya keberadaan barang hasil kejahatan Tersangka menjawabnya lupa, karena warga banyak berdatangan dan dihawatirkan akan melakukan tindakan anarkis.

Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Rogojampi sedangkan Saksi “BOBI” mencari keberadaan potongan kalung yg berhasil diambil Tersangka secara paksa dari leher korban dan ternyata saksi “BOBI menemukan jaket hitam milik Tersangka yang didalamnya terdapat potongan kalung emas hasil kejahatan didalam kamar tempat Tersangka bersembunyi, kemudian ditunjukkan dihadapannya apakah benar jaket hitam yg didalam sakunya ada potongan kalung emas tersebut adalah jaket milik Tersangka serta potongan kalung Emas tersebut hasil kejahatan dan Tersangka membenarkannya.

Atas peristiwa tersebut korban TOHAYA mengalami kerugian materiel kurang lebih Rp. 2.877.000,- (dua juta delapan ratus tuju puluh tuju ribu rupiah), selain itu akibat kekerasan yg dilakukan Tersangka bibir korban terasa sakit, leher sebelah kanan mengalami luka, hidung korban terasa sakit dan tangan korban mengalami luka lecet dan terasa sakit.

Dari kejadian tersebut pihak kepolisian Sektor Rogojampi segera menindak lanjuti dan melakukan tindakan untuk proses lebih lanjut. (ktb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *