Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Bermula dari viralnya video berdurasi 38 detik disertai Running Teks di medsos, yang didalamnya memuat ungkapan Kepala Desa Temuguruh (Asmuni). Yang mana pada Running Teks terbaca kalimat , “mulai saat ini nanti tak teken pak sek…semua ta berhentikan semua…paham ya…jadi gak usah masuk mulai senin lho ya…dst…”.
Video berikut Running Teks tersebut beredar di medsos (grup wa) dan mengundang ragam penafsiran dari publik. Untuk lebih jelasnya awak media Senin 25/11/2019 datangi kantor Desa Temuguruh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi. Sayangnya Kepala Desa Temuguruh (Asmuni) sedang tidak di kantor desanya. Dikonfirmasi keberadaannya via WhatsApp, Kades Asmuni mengaku sedang berada di Banyuwangi. Lanjut awak media mohon berkenan untuk menyampaikan konfirmasi via WhatsApp untuk pemberitaan.
Awak media awali dengan pertanyakan apakah alasan yang mendasar atas pemecatan semua perangkat desa Temuguruh. Dijelaskan bahwa maksutnya mereka suruh ngelamar, untuk pengukuhan nanti akan dipanggil satu – satu diajak ngomong kemudian tanda tangan pakta integritas baru akan dikeluarkan SK pengangkatan yang baru. Maksudnya mereka biar tahu tugas dan poksinya masing – masing sebagai perangkat desa.
Kades Asmuni sedikit agak naik tensi ketika awak media pertanyakan, “Apakah ada regulasi yang jadi acuan bahwa setiap Pergantian Kepala Desa baru harus dilakukan perombakan perangkat desa melalui pemecatan terlebih dulu pak ?
“Seng mecat sopo (yang mecat siapa), tak scores selagi melengkapi lamaranya”, sangkalnya dengan tegas. Yang kemudian ditambahkan bahwa video yang beredar itu dipotong, bagian awal dan belakangnya tidak ada (dihilangkan) menurut Kades Asmuni.
Sekdes Temuguruh (Iwan) diwaktu yang sama juga tidak ada di ruang kerjanya. Menurut salah satu staf sedang rapat di Kecamatan. Awak mediapun bergeser ke kantor Kecamatan Sempu hendak bertemu Sekdes (Iwan). Sayangnya mungkin berselisih jalan, awak media tidak bertemu Sekdes. Menurut Kasi Tata Pemerintahan Desa (Imron) Sekdes baru saja keluar setelah bertemu Camat juga membahas persoalan yang sama.
Akhirnya awak media konfirmasi Kasi Tapemdes (Imron) dan Sekcam Sempu (Subhan) yang kebetulan mengaku mengikuti rapat membahas permasalahan dugaan pemecatan perangkat desa Temuguruh itu. Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Sempu (Imron) dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Namun pada intinya apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Temuguruh sebagaimana yang videonya beredar kurang tepat.
Yang selanjutnya Kasi Tapem (Imron) share pasal – pasal yang mengatur terkait pemberhentian perangkat desa via WhatsApp ke awak media. Yaitu Perda No. 3 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa pasal – pasal yang ditunjukkan terkait persoalan tersebut diantaranya Pasal : 13, Pasal :14, dan Pasal : 15.
Sekcam Sempu (Subhan) saat dikonfirmasi mengatakan dengan tegas bahwa tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dilindungi atau ada UU yang mengaturnya. Tidak serta merta Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa.
“Dalam pemberhentian perangkat desa harus melalui Musdes dengan BPD kemudian hasil Musdes di konsultasikan kepada camat kemudian camat mengeluarkan Rekom disetujui atau tidaknya”, terang Sekcam Sempu (Subhan).
Imbuhnya bahwa untuk langkah selanjutnya menyikapi permasalahan tersebut dari pihak Kecamatan akan melakukan klarifikasi kepada Kades bersangkutan. Untuk melakukan pembinaan melalui Kasi Tapem ( Tata Pemerintahan), bagaimana kronologisnya, dan akan medalami muatan video serta menyelidiki siapa yang menyebar video tersebut untuk bahan laporan Kabupaten. Diceritakan pula bahwa kepada Sekdes Temuguruh Camat berpesan agar normatif dan jalankan tugas sesuai proforsional masing masing.
Sementara Sekdes Temuguruh (Iwan) dikonfirmasi sepertinya enggan memberikan keterangan terkait permasalahn tersebut.
“Mohon ijin mas ,,bpd sekarang ke kecamatan, menghadap ke Pak Imron, sampean tunggu aja”, jawabnya singkat. (rh35).