Pelaku Pengeroyokan, Ditangkap Team Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan

Kabaroposisi.net.

Pasuruan,- Minggu (24/11/19) sekira pukul 04.00.Wib. di depan toko Media Alfa Jl. Hayam Wuruk Kelurahan Kebonsari Kecamatam Panggungrejo Kota Pasuruan, telah terjadi tindak Kekerasan/Pengeroyokan kepada korban bernama ANGGI BESAR ISMAILIYAH, Pasuruan, 05 Maret 2001 (18/L), Swasta Alamat Jl Kolonel Sugiono III D/58 Rt/Rw 03/04 Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui oleh aparat Kepolisian setelah mendapat laporan dari AKHMAD SAMSUDIN, (28/L), Agama Islam, pekerjaan Swasta Alamat Jl Sulawesi Gg. II Rt/Rw 02/08 Kel. Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Dengan capat tanggap Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota datangi (TKP) lokasi kejadian pengeroyokan dan segera lakukan penangkapan kepada teesangka.

Selanjutnya Berdasarkan : LP/268/XI/RES 1.6./2019/JATIM/RESPASKOTA, tanggal 24 Nopember 2019. Tersangka yang berhasil diamankan bernama (inisial) :

1. “AG” (18/L), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / jawa, Pelajar Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
2. “DN” (17/L), Agama Islam, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
3. “RG” (17/L), Agama Islam, Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
4. “SF” (16/L), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / jawa, Kelurahan Purutrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan.
5. “IB” (17/L), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / jawa, Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
6. “SH” (19/L), Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia / jawa, Pengangguran, Kelurahan Mandaranrejo Kecamatam Panggungrejo Kota Pasuruan.

Pada saat penangkapan Polisi berhasil dapatkan Barang bukti sebagai berikut, Pakaian korban, Potongan gagang sapu ijuk, 1 (satu) buah kalung asesoris milik korban
dan Pakaian tersangka. Atas perbuatannya Pelaku Pengeroyokan disangkatan terkena pasal 170 KUHP.

Bagaimana para Pengeroyok melakukan aksi kekerasan inilah Kronologis kejadiannya,

“Pada hari Minggu, 24 Nopember 2019 sekira jam 04.00 Wib di depan toko Media alfa Jl Hayam Wuruk Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pengroyokan terhadap korban ANGGI BESAR ISMAILIYAH yang dilakukan oleh para tersangka, pada saat korban ada di TKP tiba-tiba dari arah timur (jembatan slagah) datang sekelompok orang langsung menendang korban ANGGI BESAR ISMAILIYAH, termasuk salah satu memukulkan gagang sapu ijuk hingga patah menjadi 3 bagian hingga salah satunya berbentuk lancip dan potongan kayu berbentuk lancip ditusukkan kepada korban ANGGI BESAR ISMAILIYAH, pelaku lain juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang dan memukul korban menggunakan tangan dan kaki
Akibat kejadian tersebut korban ANGGI BESAR ISMAILIYAH mengalami luka robek pada bahu kiri dan robek perut bawah kanan, pada hari selasa tgl 26 Nopember 2019 Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit saiful anwar malang”.

Selanjutnya upaya yang dilakukan oleh aparat Kepolisian yaitu olah TKP, membuat dan mengirim permintaan visum et repertum, kemudian memerikasa pelapor dan saksi saksi, Periksa tersangka untuk jalani proses lebih lanjut. (pi87).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *