Aktivitas Tambang Nekad Tanpa Selembar Legalitas

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Terpantau awak media Kamis 28/11/2019 ada aktivitas galian c di Dusun Patoman Desa Watu Kebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi. Terlihat juga beberapa Armada material pasir keluar masuk lokasi galian yang sudah komersilkan pasir hasil galiannya.

Gatot yang mengaku sebagai pelaksana lapangan dikonfirmasi mengatakan bahwa aktivitas dilakukan asalnya atas permintaan petani. Namun ketika ditanya sejauh mana proses pengurusan ijinnya, Gatot dengan nada sedikit terbata – bata mengatakan bahwa masih dalam tahap pengurusan. Ketika ditanya apakah ada kontribusi kepada Pemerintah Desa, Gatot menjawab untuk urusan kontribusi tidak mengetahui.

Kepala Desa Watu Kebo (Hj. Sri Bunik Eka Diana. S.Pd.)

Sementara Kepala Desa Watu Kebo Hj. Sri Bunik Eka Diana, S.Pd dalam konfirmasinya dengan tegas bahwa aktivitas galian c di wilayahnya itu “Pemerintah Desa tidak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili adanya kegiatan”. Sekilas Kades menceritakan bahwa sebelum menjabat Kades atau pada masa – masa kampanye belum karuan terpilih. Sudah ada oknum yang menyampaikan keinginannya melakukan kegiatan penambangan pasir. Namun pada saat itu dijawabnya,

“Saya ini belum tentu terpilih, andai terpilihpun sepertinya saya tidak setuju ada kegiatan galian c “, jawabnya mengulang hasil percakapan dengan oknum pada waktu itu.

Alasan Kades kenapa tidak suka ada aktivitas galian c di wilayahnya dijelaskan pertama karena tidak nyaman dengan lalu lalang armada meterial pasir yang tidak ramah lingkungan. Kedua, bekas galian c tidak direklamasi dengan baik menggunakan sampah yang pastinya mencemari air bawah tanah. Kedalaman galian yang mencapai 15 meter sementara sumur warga yang hanya se dalam 12 meter maka otomatis tercemar airnya. Selain itu menurut Kades bau tidak sedap juga cemari lingkungan karena bekas galian ditutup dengan sampah.

Langkah yang diambil oleh Kepala Desa Watu Kebo terkait hal tersebut per hari ini layangkan surat kepada Pengusaha untuk dilakukan pemberhentian aktivitas galian sementara. Pada intinya Kades berharap aktivitas galian c di wilayahnya harus prosedural dan ada komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar dan reklamasinya yang baik.

Camat Blimbingsari Abdul Latif dikonfirmasi kurang lebihnya senada dengan Kades bahwa aktivitas galian c yang dimaksut tidak ada permisi ke Pemerintah Kecamatan.

“Ning kecmtn jg gak ono kulonuwune mas ...(Di Kecamatan juga tidak ada permisi mas)”, singkatnya.

Bhabinkamtimbmas Watu Kebo Aiptu Hartoyo berharap kepada siapapun Pengusaha galian c menyampaikan,

“Demi kelancaran untuk kedepan karena untuk keamaman situasi kondisi Desa Watukebo kami harapkan ada pertemuan kedua belah pihak. Baik pihak yang sekarang mengoperasionalkan maupun yang pihak sebelumnya yang mengajukan. Dengan tujuan ada titik temu sehingga tidak ada permasalahan kebelakang dianggap nanti bekerja sama. Nanti sama – sama melibatkan warga Watukebo untuk bersama – sama mengkafer. Jadi untuk penutupan lubang yang ada tidak boleh pakai sampah”, ungkapnya.

Bhabinkamtibmas (Aiptu Hartoyo) bersama Babinsa (Serma R.Agus.Y) Desa Watu Kebo Blimbingsari

Sementara Babinsa Watu Kebo Serma R. Agus.  Y. menyambung keterangan Bhabinkamtibmas mengatakan.

“Tekait permasalahan yang kita hadapi ini masalah serius. Tentunya kita harus ada solusi solusi yang tepat mungkin masalah ini kurang adanya komonikasi diawal. Menurut saya selama sesuai dengan Perda dan aturan yang ada ya tidak masalah”, sambungnya.

Sehubungan dengan informasi dan konfirmasi awak media kepada Kasat Pol PP Kabupaten Banyuwangi Anacleto Da Silva DR AP, S.Sos.,M.Si menanggapinya bahwa akan dilakukan cek ke lapangan. (rh35/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *