Ketua Aspamin, Minta Kades Sumberagung Mohon Maaf Pada Masyarakat Banyuwangi

Ketua ASPAMIN " H. Abdillah Rafsanjani"

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Geger soal Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang dikeluarkan Kepala Desa Sumberagung Vivin Agustin Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi akhir – akhir ini. Menuai respon serius dari Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) H. Abdillah Rafsanjani.

Kepada media sosok pria yang lebih akrab dengan julukan nama Kang Aji Dilah itu mengaku akan menempuh jalur hukum bila Kepala Desa Sumberargung tidak ada etikat baik untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Banyuwangi.

“Kami beri waktu tiga kali dua puluh empat jam, jika Kades Suberagung tidak ada etikat baik untuk memogon maaf pada masyarakat Banyuwangi, akan kami laporkan. Karena masyarakat Banyuwangi, memiliki saham di PT BSI,” worning Ketua Aspamin yang kevokalannya dalam menyuarakan kebenaran tidak diragukan lagi itu Sabtu (30/11/2019).

Menurut Kang Haji Dilah (Ket.Aspamin), bahwa apa yang dilakukan Kades Sumberagung, jelas melampoi batas kewenangan jabatan dan dapat memicu konflik serta bisa merugikan kepentingan umum yang dalam hal ini adalah masyarakat Banyuwangi. Tak hanya itu, menurut sang Ketua Aspamin ini, tindakan Kades Sumberagung diduga menabrak Undang-Undang. Dijelaskan diantaranya menabrak UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, UU ITE, dan Peraturan Presiden No.91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Lanjut menurut Ketua Aspamin alias Kang Haji Dilah, tindakan Kades Sumberagung, memang harus disikapi. Alasannya karena tidak hanya bisa merusak citra iklim investasi di Banyuwangi, tapi juga melanggar etika administrasi birokrasi. Kemudian Ketua Aspamin juga berharap Bupati Banyuwangi memberi teguran kepada Kades Sumberagung.

“Kami juga mendesak kepada Bupati Banyuwangi, untuk memberi teguran keras atau mencabut SK jabatan Kades Sumberagung,” tegasnya.

Masih kata H. Abdillah diurainya bahwa seorang Kepala Desa seharusnya memahami landasan hukum atas kebijakan yang dibuat dan tindakan yang akan dilakukan. Dalam hal ini yang dimaksut adalah Kades Sumberagung, ketika akan menandatangani Surat Rekomendasi Pencabutan Ijin Tambang Emas PT BSI tersebut. Paparnya, karena sesuai UU, yang bisa dipidanakan dalam pertambangan ada tiga jenis. Pertama yang tidak mengantongi IUP, kedua yang mengganggu usaha tambang ber IUP dan pihak yang menerbitkan IUP bila tidak sesuai Peraturan Perundanga – undangan.

Lebih serius lagi Ketua Aspamin tanpa keraguan sedikitpun menyampaikan,

“Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya paksaan dan intimidasi atas terbitnya Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI, karena Kades Sumberagung sempat mengaku dipaksa,” pungkasnya.

Sampai dilansirnya berita ini Kades Sumberagung Vivin Agustin dihubungi selulernya untuk dikonfirmasi masih belum koneks. Via pesan singkat (sms) juga belum ada respon. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *