LSM GMBI Soroti Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Di Patoman Watukebo

"SUBANDI" Ketua LSM GMBI Distrik Banyuwangi

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Terkait dugaan adanya aktivitas tambang pasir ( galian c ) ilegal di Dusun Patoman Desa Watukebo Kecamatan Blombingsari Kabupaten Banyuwangi. Ternyata mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( Lsm ) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( GMBI ).

Sebagaimana disampaikan oleh Subandi selaku Ketua GMBI distrik Banyuwangi Sabtu 30/11/2019 yang mengaku usai melakukan investigasi ke lokasi galian c di Dusun Patoman tersebut.

Penambang Galian C di Patoman Desa Watu Kebo Kecamatan Blimbingsari

“Benar mas, saya dan rekan – rekan baru saja investigasi ke lokasi galian c tersebut. Hal itu kami lakukan karena ada pengaduan masyarakat bahwa aktivitas yang dilakukan pihak pengelola diduga tidak mengantongi ijin apapun. Bahkan kabarnya Surat Keterangan Domisili tempat kegiatan dari Pemerintah Desa pun tidak ada. Ya maaf, ini yang jelas bisa dibilang keterlaluan lah mas, masak Pemerintah Desa tidak dihargai sama sekali,” ujar Subandi.

Ketika ditanya kira – kira langkah apa yang akan dilakukan oleh GMBI setelah mengetahui adanya altivitas tambang pasir yang diduga ilegal tersebut ?

“Yang jelas saya atau lembaga kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut baik kepada Kepala Desa, Kecamatan, dan instansi terkait. Kami ingin tahu juga ada apa dan siapa di balik kenekatan pengelola tambang yang kabarnya sudah dapat surat perintah pemberhentian sementara dari Kepala Desa kok masih nekad bekerja hari ini,” jelasnya.

Diakhir keterangannya Subandi bahwa dalam hal ini lembaganya ingin berkontribusi menegakkan aturan yang sudah berlaku. Dengan harapan bagaimana seharusnya aktivitas tambang di Kabupaten Banyuwangi bisa benar – benar prosedur dan jelas kontribusinya ke Pemerintah apakah itu soal pajaknya atau juga kompensasi pada masyarakat sekitar lokasi terdampak. (rh35).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *