” Memprihatinkan , Usia pasangan yang tinggal bersama di kamar kos ini masih 19-23 tahun.”
Tulungagung kabaroposisi.net, _ Sedikitnya enam pasangan bukan suami istri, diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung dari kamar kos saat digelar razia pada Kamis (28/11/2019).
Kedua belas orang tersebut, lantas dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.Terlihat mereka pasangan diduga mesum, karena saat berada dalam satu kamar tidak bisa menunjukkan surat nikah.
Mereka didapatkan saat razia rumah kos di Ngunut, bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Polisi Militer Angkatan Darat serta Polres Tulungagung,
” Memprihatinkan , Usia pasangan yang tinggal bersama di kamar kos ini masih 19-23 tahun.”
“ Tidak ada surat nikah , mereka tidak bisa membuktikan jika pasangan suami istri, maka kita lakukan pembinaan ,” ujar Agung Setyo Widodo Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung.
Razia yang melibatkan BNNK ini, juga melakukan tes urine kepada penghuni kos untuk mengetahui apakah mereka mengkonsumsi narkoba atau tidak.
Setelah dilakukan test urine dengan menggunakan rapid rest, dari enam pasangan ini, satu pasangan terindikasi mengonsumsi narkotika.
Akhirnya pasangan tersebut dibawa ke kantor BNNK Tulungagung untuk menjalani asesmen.
Ketika ditanya soal seringnya Razia rumah kos, Agung menjawab rumah kos di Tulungagung cukup banyak, jangan sampai dimanfaatkan untuk kumpul kebo.
” Saat Razia kemarin , kami juga temukan empat tempat kos tidak memiliki ijin, sehingga segera kita panggil pemiliknya ,” tegas Agung. (sul)