Mantan Kadus yang juga Juragan Buah Diduga Sodomi Dua Bocah Dibawah Umur

Kabaroposisi.net.(Banyuwangi).

Seorang Mantan Kadus yang juga juragan buah “AH” diduga telah melakukan penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur. tersangka diketahui telah menyodomi 2 bocah hingga belasan kali.

Korban yakni AP (13) dan D (15). Keduanya merupakan kuli bakul buah di tempat usaha tersangka. Terungkapnya kasus sodomi ini berawal dari korban AP mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya. Paman korban selanjutnya memeriksa celana dalam korban dan melihat bekas bercak darah.

Setelah didesak, korban AP akhirnya mengaku bahwa dirinya dan seorang temannya berinisial D sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Bulan Februari 2018 hingga 7 November 2019, melihat kejadian tersebut paman korban melaporkan ke Mapolsek Kabat.Atas laporan ini petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AH.

“Tersangka menyodomi kedua bocah tersebut sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban AD sebanyak 6 kali dan korban D 5 kali. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya,” Ungkap Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat konfrensi pers di Mapolsek Kabat, pada Rabu (05/12/2019).

Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Kapolresta, tersangka mengancam memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya.

“Selain itu, setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut,” jelasnya.

Ketika di tanya soal perbuatannya, tersangka mengaku bukan dirinya saja yang menyodomi korban. Sebelum dia sodomi R maupun D sudah pernah melakukan hal serupa dengan orang lain.

“Saya khilaf dan menyesal,” ucap AH mantan Kepala Dusun (Kadus) Mulyosari, Desa Bunder, Kecamatan Kabat ini yang kini beraktifitas sebagai juragan buah tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 ,(2) .(5) atau Pasal 82  ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan  kedua atas Undang-Undang  UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak ,” pungkasnya (ktb/hr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *