Anak Dibawah Umur, Kok Ikut Demontrasi

Anak pun ikut andil dalam aksi

Saat demo, ratusan massa tergabung dalam Forum Solidaritas Bela Nabi Muhammad SAW menuntut agar pelaku yang dianggap menistakan Nabi Muhammad dihakimi.

“Terkait dengan aksi siang tadi, KPAD sangat menyesalkan pelibatan anak-anak dalam aksi tersebut. Kami secara institusi sangat menghormati dan menghargai masyarakat dalam berunjuk rasa, karena setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapat di muka umum,” kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan kepada kabaroposisi.net Jumat (6/12/2019).

Lebih jauh Aris menjelaskan, anak-anak harus dilindungi dari berbagai upaya yang mengandung kekerasan maupun politik sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam aksi tersebut, diketahui terdapat kata-kata mendiskreditkan kelompok atau orang tertentu dinilai kurang tepat dilontarkan dihadapan anak-anak kecil.

“Melibatkan anak-anak dalam aksi unjuk rasa sangatlah tidak tepat. Karena sesuai pasal 15 UU No. 35/2014 juncto No. 23/2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa snak-anak itu harus dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik, pelibatan dalam kerusakan sosial, dan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan,” tegasnya.

Meskipun UU tersebut tidak mengatur sanksi hukumnya, namun pihak-pihak yang mengkoordinir kegiatan unjuk rasa tersebut, kata Aris, harus paham betul melibatkan anak dalam zona membahayakan adalah sebagai bentuk pelanggaran.

“Kedepan akan kami koordinasikan dengan jajaran KPAD berikut dengan stakeholder terkait termasuk Dinas Pendidikan, Kepolisian, dan lainnya sebagai langkah selanjutnya. Dan juga akan kami panggil pihak penggkoordinir untuk klarifikasi,” tandasnya.

Sementara itu, terpisah Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menghindari penodaan terhadap simbol simbol agama, ia mengaku, pihaknya akan menyampaikan nota dinas kepada DPR RI atau Badan Legislasi DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang terkait simbol agama.

“Tujuannya agar simbol agama di republik ini tidak dilecehkan, dihina bahkan dinista,” kata Sardi, Jumat (6/12/2019).

Politisi PKS ini mendukung adanya rancangan Undang Undang terkait dengan perlindungan simbol-simbol agama.

“Makanya seiring dengan adanya program legislasi nasional DPR RI bahwa Undang-Undang perlindungan simbol-simbol agama itu memang diperlukan supaya tidak ada simbol agama yang dihina, apapun itu agamanya, termasuk agama yang sudah sesuai Undang-Undang yang disahkan oleh negara,” katanya. (Pra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *