Kades Bayu Diadugan Warganya Ke Polisi, Terkait Tarikan Pengajuan Pembebasan Lahan

SUKAR warga Dusun Sambungrejo Desa Bayu Kecamatan Songgon - Banyuwangi

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Beredar kabar Sugito Kepala Desa Bayu Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, diadukan warganya ke Polsek Songgon. Terkait dugaan pungli untuk biaya pembebasan lahan Perhutani yang sudah puluhan tahun jadi tempat pemukiman warga Dusun Sambungrejo.

Beberapa tokoh warga di Dusun Sambungrejo yang diketahui sebagai pihak pengadu terkait permasalahan tersebut. Salah satunya bernama Sukar yang mengaku telah membayar tarikan dana yang dilakukan oleh Ketua RT pada beberapa bulan yang lalu.

“Saya pada waktu itu tahu – tahu didatangi Pak RT dengan tujuan tarik iuran 30 ribu yang katanya untuk biaya pembebasan lahan dan dijanjikan sertifikat”, ungkapnya.

Sukar juga mengaku tidak pernah diajak musyawarah sebelumnya terkait hal tersebut, sebagai warga manut saja atas permintaan Ketua RT nya. Pengaduan terpaksa dilakukan kata Sukar karena dirinya juga masyarakat yang lain merasa keberatan dan merasa tertipu karena sudah sekira 8 bulan tidak ada kabar hasil apa – apa dari Kepala Desanya. Sukar mengaku pada saat pembayaran iuran Ketua RT tidak menunjukkan surat apa – apa hanya buku untuk mencatat warga yang sudah bayar dan tanpa kwitansi bukti pembayaran. Sukar berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), agar pengaduannya ditindak lanjuti proses hukum yang berlaku.

Sementara Gatot selaku BPD Desa Bayu perwakilan masyarakat Dusun Sambungrejo dalam konfirmasinya mengatakan. Bahwa pada awalnya tidak tau, tahunya setelah rapat di balai Dusun katanya sudah ada kesepakan.

“Saya awalnya tidak tahu, setelah ada rapat di Balai Duaun ada kesepakatan, ya saya sebagai warga ikut saja. Dalam kesepakatan itu tertulis atau lisan saya ga tau, karena saya gak ikut rapat”, kata Gatot.

Ketika ditanya kronologis adanya pengaduan ke Polisi, Gatot menjelaskan,

“Begini munculnya pengaduan ke Polsek oleh warga karena selama 8 bulanan tidak ada kabar apa – apa terkait Program TORA. Kita mengadu dengan adanya tarikan – tarikan uang kepada warga sebesar 30 ribu perbidang. Penarikan dilakukan oleh RT. Sedangkan warga yang sudah membayar tarikan itu sekitar 550 KK lebih 80% yang diperkirakan sekitar 1000 bidang lebih sudah terbayarkan. Dan bagi warga yang tidak bayar menurut Kades saat acara Rejepan ( Isro’ Mi’roj ) apabila sertifikat keluar dikasih tanda khusus dengan kode huruf R”, gebernya.

Masih kata Gatot bahwa masalah yang katanya program TORA itu dirinya mengaku tidak paham. Karena tidak pernah ada sosialisasi tentang program TORA itu. Yang hadir dalam rapat di Balai Dusun RT/RW dan untuk kepanitian yang bertandatangan di serkiler adalah Ketua dan sekretarisnya masyarakat. Sedang selaku penanggungjawabnya Kepala Dusun.

Berikut Gatot bercerita sehubungan ada masyarakat yang menanyakan kwitansi tanda terima pembayaran iuran yang 30 ribu rupiah. Selaku BPD sampaikan keluhan masyarakat pada rapat berikutnya.

“Saya tanyakan ke Panitia masalah kwitansi, namun dijawab langsung oleh Pak Kades. Kata Pak Kades kalau pakai kwitansi takutnya masyarakat menuntut jawabnya. Dengan jawaban Pak Kades seperti itu masyarakat meragukan kebenaran dari program TORA itu. Dan di saat saya ditanya oleh warga, maka saya jawab seperti itu juga sesuai jawaban Pak Kades tadi”, lanjutnya.

Yang menarik keterangan dari Gatot ketika ditanya tahu apa tidak untuk apa saja tarikan uang 30 ribu oleh Panitia??.. Gatot menjawab bahwa pernah mendengar penjelasan dari Kepala Dusun bahwa ada yang digunakan untuk bayar mobilisasi pengerahan masa ke Banyuwangi.

Harapanya kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), yang pertama dari adanya pengaduan tersebut ada kejelasan adanya program TORA benar apa tidak prosedurnya. Yang kedua kalau memang nanti mungkin ada tindakan yang melanggar harus diproses sesuai hukum. (rh35/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *