Gubernur Jatim, Harus Ikut Bertanggung Jawab Terkait Tambang Galin C Ilegal Di Mojokerto

Mojokerto Kabaroposisi.net, – Ada 53 tambang galian C di Kabupaten Mojokerto yang tidak mengantongi izin. DPRD Kabupaten Mojokerto akan membawa kasus ini ke tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Kita akan bawa ke Provinsi melalui gubernur, karena regulasi ini yang menghambat kami di kabupaten untuk melakukan pengawasan. Sebab kita tidak punya perda disini, kita berharap dikembalikan wewenang ini kepada Kabupaten, karena yang merasakan dampaknya bukan mereka yang diatas, tapi kami yang merasakan dampak akibat galian C illegal yang marak disini,” kata Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, kepada wartawan saat menghadiri FGD dengan Mahasiswa dan Aktivis pecinta lingkungan Mojokerto, Jumat (27/12/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, ada 87 tambang galian C di Kabupaten Mojokerto. Dari 87 tambang galian C itu, ada 53 tambang yang tidak berizin dan hanya 14 tambang yang berizin. “Selain itu ada 20 tambang yang izinnya mati,” tegasnya.

Ia menyebut tambang galian C itu berdampak pada kerusakan lingkungan. Seharusnya semua tambang galian C yang tidak berizin harus ditutup tetapi memang sulit untuk melakukannya.

“Dampaknya tidak hanya pada masyarakat tetapi juga terhadap lingkungan hidup. Kemarin sudah kejadian banjir bandang di Kalikatir, itu salah satu dampak galian C. Bayangkan gunung diambil batunya, kalau tinggal tanahnya saja kan bisa mengakibatkan longsor,” terangnya.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mojokerto itu juga menyebut, jika di Kabupaten Mojokerto banyak lokasi tambang galian C yang seharusnya tidak diberikan izin.

“Ada daerah aliran sungai yang digali illegal, ada Cagar budaya yang dirusak. Mojokerto pertanian produktif, lahan-lahan yang harusnya tidak diberikan izin ternyata di tambang,” jelasnya.

Untuk menertibkan tambang galian C illegal, pihaknya akan membentuk tim khusus yang melibatkan dari unsur forkopimda Kabupaten Mojokerto.

“Tentunya harus dengan dukungan gubernur, karena yang menerbitkan izinnya kan gubernur. Jadi gubernur harus ikut bertanggung jawab juga dengan masalah ini. Pengawasan yang harusnya dari provinsi tidak dilakukan disini, kalau kita yang melakukan pengawasan salah karena kita tidak mempunyai perda disini,” tandasnya.(den/pra)

Pos terkait