Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Persidangan terakhir kasus Guru Arya dkk yang didakwah melakukan kekerasan terhadap belasan muridnya. Selasa 07/01/2020 diputuskan 8 bulan hukuman percobaan selama satu tahun. Artinya putusan hakim ini tetap menilai bahwa tindakan guru Arya dkk. adalah salah. Tetapi atas pertimbangan rasa keadilan dan pertimbangan lain, Hakim memutuskan hukuman percobaan.
Vonis itu dirasakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan, karena Arya dkk tidak dipenjara alias bebas. Karena itu sebabnya JPU berencana mengajukan banding. Sementara Tim Pengacara Pembela Martabat Profesi Guru, Gembong AR Ahmad, S.H. dkk. menuturkan bahwa keputusan itu sudah tepat. Menurut pengacara yang suka tampil mbois itu, Arya, dkk. dikasuskan sampai pada proses hukum di meja hijau, sudah merupakan hukuman yang berat. Apalagi sempat ditahan sampai 10 hari di LP.
Divisi Advokasi Profesi Guru dan Penegakkan Kode Etik Mochammad Rifai yang sekaligus sebagai saksi ahli dalam persidangan itu. Mengatakan bahwa sebenarnya apa yang dituduhkan kepada Guru Arya itu merupakan pelanggaran di ranah kode etik profesi bukan di ranah hukum publik. Karenanya keputusan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman kurungan sudah tepat. Selanjutnya tugas PGRI untuk membina guru Arya. Di sisi kepegawaian tugas Dinas Pendidikan untuk pembimbingannya.
“Tentu pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh guru Arya, dkk bisa dijadikan referensi atau pelajaran bagi semua guru. Zaman sudah berubah. Pola pembelajaran pun harus mengikuti semangat zaman. Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap dan oleh siapa pun bukan sebuah solusi. Pendidikan harus dijalankan dengan pola yang soft, kasih sayang, pendekatan persuasif bagi siswa yang dipandang keliru, salah, melanggar norma kelaziman”, ujar Mochammad Rifai selaku Devisi Advokasi Profesi Guru PK PGRI itu. (rh35).