Gema Perhutanan Sosial, Geram Dengan LMDH Terkait Pungli Sewa Lahan

Kediri kabaroposisi.net, _ Ratusan warga Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu membuktikan janjinya turun menggelar aksi demo ke Kantor Perhutani (KPH) Kediri, di Jl. Hasanudin Kota Kediri untuk menuntut hak atas program penggelolaan hutan sosial, Rabu (08/01/2020).

Mereka mengeluhkan pembayaran sewa lahan yang mencapai Rp. 25 juta per-hektar dalam setahun. Tuntutan mereka agar Perhutani membongkar permasalahan ini dan memberantas mafia tanah yang mengatasnamakan LMDH.

Bacaan Lainnya

Sempat alot perdebatan di dalam ruangan dihadiri Administratur KPH, Mutopo, Ketua PKTH Danar Kelud Asmorobangun, Budiono, Pokja Nasional Perhutanan Sosial, M. Trijanto, Kepala Desa Asmorobangun, Sunardi, DPW Gema PS Jatim, Amin Thohari serta perwakilan warga serta disaksikan Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana.

Aksi warga terkait pungli LMDH

Akhirnya dicapai kata sepakat, bahwa akan dibentuk Tim Penyelesai Konflik beranggotakan seluruh pihak terkait.
Disampaikan Amin Thohari bahwa aksi ini untuk menyelesaikan konflik selama ini Warga merasa takut dan merasa mendapatkan intimidasi dari sejumlah oknum dari Perhutani dan LMDH yang menggelola lahan, seharusnya menjadi hak warga Desa Asmorobangun.

“Bahwa sebenarnya ini bagian menyelesaikan konflik warga dengan LMDH. Jadi ada lembaga telah merasa nyaman dan menggarap lahan yang bukan haknya,” jelas Ketua DPW Gema PS Jatim.

Bahwa ini merupakan program Presiden RI untuk warga tinggal di sekitar hutan, bila penyelesaian ini tidak ada kata mufakat, diterangkan Amin Thohari. Pihaknya memiliki banyak bukti – bukti cukup melaporkan ke penegak hukum.
Jadi pada tanggal 17 Januari nanti, untuk mengembalikan hak warga Asmorobangun dan yang kedua warga tidak takut lagi adanya punggutan liar.

Saya berharap pertemuannya nanti di Kantor Kecamatan Puncu, agar masyarakat mendengar langsung,” jelasnya.

Ditemui usai pertemuan dengan perwakilan aksi, Mustopo, Adminstratur KPH Kediri menyampaikan bahwa permasalahannya sebenarnya terkait batas administratif desa. “Ini terkait revisi RT RW dimana warga Asmorobangun mempunyai area kawasan hutan. Ada revisi dalam Perda Kabupaten tapi belum disahkan oleh bupati atau belum dibahas di dewan,” terangnya.

Meski demikian, Mustopo menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu peraturan pemerintah dan UU 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang ekonomi kerakyatan.

“Atas perubatan RT RW, Perhutani tidak ada kerugian, kita malah support untuk semuanya, kita tetap ada progres yang bagus. Nanti kita pertemukan masing-masing untuk solusi pada tanggal 17 Januari 2020 Sebenarnya Perhutani berusaha bijak memfasilitasi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelum massa buyar, AKBP Miko Indrayana selaku Kapolres Kediri Kota berpesan agar hati – hati di jalan dan menghormati pengguna jalan juga fasilitas umum di Kota Kediri.

Silahkan menggelar aksi menyampaikan aspirasi namun harus diketahui untuk menjaga fasilitas umum. Jangan ada provokasi yang berusaha mencari kesalahan anggota saya. Jangan membuat kegaduhan karena saya perwira penggendali mereka di lapangan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas anggota saya,” terangnya.  (sul)

Pos terkait