Pesan Penting Kapolresta Banyuwangi Pada Muskab Pemiihan Ketua ASKAB Periode 2020 – 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, SH. SIK. MH menyampaikan Tiga pesan penting untuk Kepala Desa se kabupaten Banyuwangi

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Pada Musyawarah Kabupaten (Muskab) Pemilihan Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (ASKAB) di Hotel El Royal Rabu 08/01/2020. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, SH. SIK. MH hadir dan berkenan memberikan kata sambutan.

Pada kesempatan tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifudin, SH. SIK. MH menyampaikan Tiga pesan penting untuk Kepala Desa se kabupaten Banyuwangi,

“Ada beberapa titipan besar kepada teman – teman Kepala Desa, yang pertama ditahun 2020 ini ada kegiatan Pilkada agar membantu menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan Masyarakat. Dan juga regulasi perekonomian yang terjadi di desa. Sehingga dan untuk kegiatan yang berhubungan secara situasional biasa terakomodir dan diantisipasi dengan baik. Yang kedua di tahun 2020 ini, kita memasuki perkembangan yang semakin baik dan signifikan didalam revolusi dan juga ilmu tehnologi lebih disuport. Kegiatan pemerintah daerah pelayanan terpadu yang sudah diregulasi kita juga suport. Kemudian yang ketiga, yang tidak kalah pentingnya, bahwasanya di tahun 2020 di bulan Januari sampai bulan Februari informasi melalui BMKG akan terjadi curah hujan yang berkesinambungan, puting beliung dan banjir. Karena sekitar 139 tempat yang dimungkinkan terjadinya luapan air berpotensi terjadinya banjir”, pesannya.

Selain hal diatas yang disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi menggaris bawahi pentingnya kerjasama antara Kepala Desa dengan Kepolisian, Forkopimda sehingga terwujudnya suatu pembangunan di Desa. Untuk kedepanya Desa sebagai poros kehidupan masyarakat sehingga bisa mewujudkan Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan apa yang diinginkan.

Pada akhir sambutanya Kapolresta menyampaikan bahwa di dalam pemilihan ASKAB ini jangan sampai ada hal – hal kericuhan. Siapapun yang terpilih didukung, apabila sudah menjadi suatu kesepakatan pemimpinya siapa yang jadi maka wajib dalam musyawarah untuk menerima dan  mendukung pimpinan tersebut. (ktb/rh35).

Pos terkait