Kabaroposisi.net (Banyuwangi)
Ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Rabu 15/01/2020. Digelar Hearing terkait Pulau Tabuhan yang kabarnya dikelolakan pada investor asing PARAGON Singapura.
Sementara pimpinan sidang Hearing kali ini adalah Michael Edy Hariyanto, SH selaku Wakil Pimpinan DPRD Banyuwangi Fraksi Demokrat. Disampaikan oleh Pimpinan sidang Michael.
“Hearing kali ini adalah menindak lanjuti Hearing sebelumnya yang mana pada waktu itu gagal digelar lantaran dari pihak Eksekutif tidak hadir”, ucapnya.
Selanjutnya Michael selaku Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada 3 orang dari pemohon Hearing yaitu Forum Peduli Banyuwangi untuk menyampaikan apa – apa yang perlu dipertanyakan kepada pihak Eksekutif.
Danu Budiono awali dengan menyampaikan bahwa persoalan muncul karena terjadi gonjang – ganjing di sosial media maupun di masyarakat tentang Pulau Tabuhan pada acara Harjaba. Yang mana di tengah – tengah acara itu ujuk – ujuk ada penanda tanganan MOU antara pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekda Banyuwangi dengan investor asing. Yang kemudian hal tersebut direspon oleh FPB dan didiskusikan dan kemudian sepakat untuk mengajukan Hearing tersebut.
Sementara Abas kepada forum meminta bahwa jangan ada anggapan bahwa kehadirannya anti investasi. Sepakat ada investasi tapi harus dilakukan dengan sebaik – baiknya proses maupun pemanfaatannya. Terkait Pulau Tabuhan Abas pertanyakan apakah tidak mampu Pemerintah Daerah kelola sendiri, apakah tidak ada investor – investor di Indonesia atau di Banyuwangi yang mampu mengelola Pulau Tabuhan sehingga harus dikelola oleh pihak asing. Yang kemudian Abas membandingkan seberapa strategis antara Grand Watu Dodol (GWD) dengan Pulau Tabuhan. GWD bisa dibiayai sendiri oleh Pemerintah di 2 tahun anggaran, kenapa tidak dilakukan hal yang sama pada Pulau Tabuhan.
Berikut pihak Eksekutif menanggapi apa yang disampaikan oleh pemohon Hearing di mulau dari Asisten Administrasi Pemkab Banyuwangi Guntur Priambodo secara panjang lebar memberikan penjelasan secara rinci alasan – alasan kenapa Pulau Tabuhan disewakan pada investor asing dalam hal ini PARAGON Singapura. Disambung penjelasan berikutnya oleh Kepala BPKAD Syamsudin menjelaskan tentang sisi manfaat dan untung ruginya pengelolaan aset daerah Pulau Tabuhan antara dikelola sendiri dengan disewakan pada pihak investor. Sedang Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bram meyakinkan yang kurang lebihnya mengatakan bahwa masyarakat tidak akan dikesampingkan dan akan diberdayakan, dirangkul tidak ada pembatasan masuk ke Pulau Tabuhan.
Ending dari semua itu Forum Peduli Banyuwangi (FPB) melalui penyampaian oleh Amir dengan argumen – argumennya yang sedikit menohok dan meyakinkan. Bersikukuh minta dengan tegas dalam forum melalui DPRD, agar Pemda Banyuwangi membatalkan MOU dengan investor asing dengan dalih belum ada kajian yang jelas dan alasan – alasan lain yang harus dipertimbangkan. (rh35/ktb).