Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Rosidah

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Tak berlama-lama Satuan Polresta Banyuwangi mengungkap siapa pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap perempuan bernama Rosidah yang mayatnya ditemukan dalam kondisi gosong. Di area kebun Dusun Kedawung Desa Pondoknongko Kecamatan Kabat Sabtu 25/01/2020 lalu.

Pembunuhan yang tergolong sadis itu ternyata dilakukan oleh rekan kerja Rosidah sendiri bernama Ali Heri Sanjaya alamat satu Kelurahan dengan Rosidah (korban) yaitu Lingkungan Brak Kelurahan Kalipuro Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Penasaran masyarakat Banyuwangi tentang siapa dan orang mana pelaku pembunuhan terhadap Rosidah. Terjawab sudah dengan tertangkapnya Ali Heri Sanjaya oleh Unit Resmob Polresta Banyuwangi Senin 28/01/2020 sekira pukul 05:00 di pinggir jalan Kota Banyuwangi. Artinya hanya dalam waktu 3 hari Polresta Banyuwangi berhasil ungkap pelaku pembunuhan terhadap Rosidah.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Selasa 28/01/2020 dalam pres rilisnya. Modus pembunuhan berawal dari pelaku bersama korban sama-sama bekerja di warung Pak Tris, Selama bekerja Korban sering menghina Pelaku dengan kata kata “Gendud gendud, Boboho, Sumo” dan faktor kesulitan ekonomi.

Dari peristiwa itu Pelaku sakit hati lalu pelaku mencari kesempatan selama kurang lebih 1 minggu untuk menghabisi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020, sekira jam 17.00. WIB. saat korban dan pelaku pulang dari tempat kerja. Pelaku minta tolong untuk diantarkan pulang, selanjutnya pelaku membonceng korban dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi P-2249-UH.

Ditengah perjalanan pelaku minta korban yang joki sepeda motor hingga sampai ditempat kejadian korban diminta turun dari sepeda lalu dipukul dengan tangan kemudian dicekik hingga tidak bisa bernafas. Lalu pelaku membeli bensin untuk keperluan membakar mayat korban. Setelah dipastikan api membesar pelaku meninggalkanya serta membawa HP dan Sepeda motor milik korban.

Dari serangkaian pengungkapan kasus tersebut pihak Kepolisisan berhasil mendapatkan Barang Bukti (BB) diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor Polisi P-2249-UH., Tas warna hitam berisi korek api (alat membakar mayat),Uang  tunai senilai Rp. 1.300.000,- Satu pasang Plat nomor berikut STNK dan Kontak,
Kaos warna kuning dan celana pendek warna hijau. Sementara saat dilakukan olah TKP didapatkan Barang Bukti (BB) berupa Helm merek Ink warna Pink, sandal selop warna coklat, jam tangan dan kancing jaket.

Disampaikan pula bahwa untuk Perkara Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Ancaman Hukuman Pasal 340 KUHP selama lamanya 20 tahun/Mati/Seumur Hidup. Pasal 338 KUHP  Hukuman 15 Tahun. (tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *