Kabaroposisi.net. (Malang)
Pada hari Minggu (26/02/2020) sekira Jam 15..00 Wib Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari telah berhasil melakukan penangkapan tersangka perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan di Jl. Raya Klampok RT. 03 RW. 04 Dusun Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/21/I/2020/Jatim/Res.Mlg/Sek. Singosari, Tanggal 23 Januari 2020 tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Identitas pelaku inisial ‘HN’ alamat sesuai KTP Dusun Kemiri RT. 01 RW. 01 Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Beserta Barang Bukti 1 unit sepeda motor merk Honda GL MAX, tahun 2001, nopol: N-6928-EA, Warna : Hitam, No. Ka : MH1UABD171KO27841, No. Sin : UABDE1027534, an. ANDRI KUSWANTO, alamat : Jl. Sultan agung RT. 11 RW. 03 No. 107 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Sedangkan Korban bernama
PURWANTO, Malang, 13 Nopember 1975, Islam, Swasta, alamat : Jl. Raya Klampok Rt. 03 Rw. 04 Ds. Klampok Kec. Singosari Kab. Malang.
Untuk kronologis, “berawal dari laporan korban pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda GL MAX, tahun 2001, nopol: N-6928-EA, Warna : Hitam, No. Ka : MH1UABD171KO27841, No. Sin : UABDE1027534, an. ANDRI KUSWANTO saat petugas melaksanakan olah TKP menemukan rekaman CCTV saat kejadian pencurian tersebut kemudian selang beberapa hari ada seseorang yang yang tidak di kenal korban memposting kendaraan milik korban lewat facebook.
Saat itu juga korban langsung menghubungi petugas reskrim Polsek Singosari untuk melakukan pembelian dengan cara COD atau pembelian dengan cara bertemu langsung dengan penjual. Dan saat itu juga petugas bersama korban menuju titik pertemuan yang telah di tentukan oleh orang yang memposting sepeda motor tersebut.
Disaat orang tersebut menunggu di tempat transaksi yang telah di tentukan, saat itu juga petugas yang langsung di pimpin oleh Iptu Supriyono Kanit Reskrim Polsek Singosari, langsung malakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti yaitu satu unit kendaraan milik korban yang telah hilang.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti untuk diamankan di unit Reskrim Polsek Singosari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(pi87).