Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Kali ke sekian Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan eksekusi pemusnahan “Barang Bukti” hasil tidak pidana kejahatan. Seperti yang dilakukan kemarin Selasa 28/01/2020 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Hadir turut menyaksikan kegiatan pelaksanaan pemusnahan “Barang Bukti” oleh Kejari Banyuwangi kali ini diantaranya Bupati Banyuwangi H. Abdullah Azwar Anas, Wakil Bupati Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Danlanal Banyuwangi, Ketua PN Banyuwangi, Ketua DPRD Banyuwangi atau yang mewakili, Kepala Lapas Banyuwangi.

Dari unsur Pendidikan dan Agama dihadirkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Ketua MUI Banyuwangi atau yang mewakili, Para Kepala Sekolah SMA/SMK Se-Kabupaten Banyuwangi beserta para Anak Didik, dan para undangan penting lainya. Tak ketinggalan puluhan wartawan dari beberapa media yang ada di Banyuwangi liput kegiatan penting tersebut.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan, terlebih dahulu Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Mikroj, SH, MH menyampaikan kata sambutan kurang lebihnya sebagai berikut.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan
menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti hilang/ rusak”, ungkapnya.

Lanjut Kajari sebutkan dalam sambutannya secara rinci jenis-jenis “Barang Bukti” dari jenis perkara yang akan dimusnahkan diantataranya : 1. Narkotika jenis Sabu, dengan jumlah perkara 78 perkara, jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak : 199,08 gr. 2. Psikotropika Jenis Ekstasi, dengan jumlah perkara 5 Perkara, Jumlah Barang Bukti (BB) senanyak : 97 butir. 3. Obat-obatan jenis Trihexyphenidil dari 169 perkara, Jumlah Barang Bukti (BB) senanyak 128.120 butir. 4. Obat obatan jenis Dextro dari 8 perkara Jumlah Barang Baikti (BB) sebanyak : 2.379 butir. 5. Obat-obatan jenis Jamu Botol dari 3 perkara jumlah Barang Bukti (BB) sebanyak : 15.271 botol. 6. Perkara tipiring jenis minuman beralkohol dari 2 Perkara jumlah Barang Bukti (BB) : sebanyak 3.438 botol.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk perwujudan dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, proses perkara bermula dari tahap penyidikan oleh kepolisian. Kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Setelah divonis maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana.  Maka Jaksa akan memasukkan terdakwa ke Lembaga Permasyarakatan (LP). Sedangkan Barang Buktinya dapat dikembalikan kepada korban/terdakwa atau orang yang berhak/dirampas untuk negara/ dirampas untuk dimusnahkan”, urai Kajari Banyuwangi M. Mikroj, SH, MH.

Masih disampaikan oleh Kajari dalan sambutannya bahwa dalam hal pemusnahan barang bukti ini putusan untuk barang buktinya adalah dirampas untuk dimusnahkan. Jumlah perkara selama tahun 2019 yaitu 980 perkara, dengan hasil dinas sejumlah Rp. 291.562.000. Disamping itu kegiatan DATUN yaitu sebanyak 479 SKK dan 107 Mou. Adapun pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.487.867.203. Dan Hasil lelang yang terdiri dari : -14 unit mobil dengan berbagai jenis (Truk dan kendaraan niaga), 1 sepeda motor gede, 23 sepeda motor, 168 Gas LPG, 13 kwintal Pupuk.

Terkait program dipaparkan bahwa program yang sedang dibangun berkenaan dengan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dengan pembenahan antara lain : 1. Penataan ruang yang nyaman untuk bekerja sebagai ruang privasi, 2. Penataan area public dan PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu ), 3. Pembuatan aplikasi untuk mendukung kenerja ( e Office, Geo Spacial, Website, twitter, Instagram,
facebook, dll ), 4. Untuk peningkatan kedisiplinan dengan absensi fingerprint ( elektonik ), 5. Aplikasi untuk kontrol kepatuhan SOP dalam penangan perkara.

Sebagai penutup, kata bijak disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M. Mikroj, SH, MH di akhir sambutannya, “Kebaikan datang dari Allah SWT dan kesalahan dating dari saya selaku manusia biasa yang tidak luput dari salah lupa dan dosa”, tutupnya. (tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *