Probolinggo. Sosialisasi Perbub Di Desa Warujinggo Menuai Penolakan Pengaktifan Kembali Perangkat Desa

Probolinggo, kabaroposisi.net, 29/01/2020, Sosialisasi Peraturan Bupati No.13 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Warujinggo Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

Acara di hadiri oleh 46 warga desa setempat, Pj.s kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Babinsa, Kapolsek beserta Camat Leces, Acara/sambutan dibuka oleh Camat Leces “Suatmadi”.

Sosialisasi Perbub No.13 Tahun 2018 oleh Kasubag bagian Hukum kabupaten Probolinggo “Adi” bertempat di Aula Pendopo Kantor Desa Warujinggo yang di laksanakan pada waktu malam hari Jam, 19.00 WIB.

informasi didapat, sosialisasi Perbub No. 13 Tahun 2018 di Desa Warujinggo lantaran ada Indikasi pengaktifan kembali sejumlah perangkat Desa yang sudah 6 Tahun lamanya tidak pernah lagi menjalankan rutinitas kewajibannya sebagai Perangkat Desa.

Pasca Memberikan pemahaman terkait Aturan pelaksanaan Perbub No.13 Tahun 2018 oleh Kasubag Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo, Adi juga memberikan Ruang kepada masyarakat warga Desa Warujinggo untuk melakukan Tanya Jawab, yang di batasi dalam season pertama oleh mederator sebanyak tiga Orang penanya.

Mirisnya, dalam sosialisasi dan Tanya Jawab menuai Penolakan oleh masyarakat beserta Tokoh masyarakat dan kaum milenial Desa warujinggo untuk pengaktifan kembali sejumlah Perangkat Desa tersebut.

Yang akhirnya Oleh Kasubag Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo, dengan adanya Indikasi penolakan pengaktifan kembali sejumlah Perangkat Desa tersebut oleh masyarakat desa setempat meminta kepada perangkat desa yang bersangkutan agar supaya dengan kesadarannya untuk membuat surat pemunduran diri, sebagaiman pernyataan tersebut seiring dengan pernyataan tokoh masyarakat dan kaum Milenial di desa Setempat yang di pelopori Oleh Muhajir”. (win)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *