Probolinggo Kabaroposisi.net, – 12/02/2020 Forkopimda Kabupaten Probolinggo mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat untuk beramah tamah dalam tema Ngopi Bareng bersama Lembaga Swadaya Masyarakat. 11/20
Acara ngopi Bareng Oleh Forkopimda Kabupaten Probolinggo berlangsung di salah satu Rumah Makan yang Terletak di wilayah Kota Probolinggo, acara di Prakarsai oleh BAKESBANGPOL Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Acara Ngopi Bareng di hadiri langsung Oleh Komandan Kodim 0820/Probolinggo, Letkol Inf Imam Wibowo S.E, M.I. Pol. Beserta Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto dan Kepala BAKESBANGPOL kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto.
Pada kesempatan Tersebut Dandim 0820 Probolinggo sebelum Bertolak untuk melanjutkan amanah dalam mengemban Tugas Ke Kota Pahlawan (SURABAYA) Imam Wibowo mengatakan, “agar supaya antara Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non-Pemerintah (LSM) bisa saling bersinergi dalam berbagi informasi, saling memberikan edukasi kepada masyarakat “Yang Baik”, dengan tidak berdasarkan kepentingan-kepentingan tertentu yang tiap biasanya muncul dalam pelaksanaan tugas”, Katanya
Lengkapnya, DANDIM 0820 mengatakan, Stabilitas wilayah adalah prioritas utama, karena tanpa adanya stabilitas roda pemerintahan dari berbagai bidang, baik politik, Idiologi, sosial Budaya tidak dapat berjalan dengan lancar, dengan, Memberikan tulisan tulisan yang bagus memberikan wacana maupun pandangan pandangan yang bagus memberikan kritik namun tetap santun dan etika, tidak melanggar tidak juga membuat salah satu pihak merasa tersudutkan, sebagai masyarakat yang musyawarah sesuai dengan adat ketimuran bahwa yang baik, dan semuanya juga disampaikan dengan baik-baik. “Pungkasnya.
Penyampaian senada juga di Sampaikan oleh Kapolres Probolinggo, sembari menyuguhkan kehangatan dengan mengajak sejumlah LSM untuk turut menyanyikan Lagu-lagu Duet bersamanya, disamping itu, KAPOLRES juga menyampaikan terkait masa akhir tugasnya di Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya akan berpindah Tugas sebagai KAPOLRES di Kota Madiun Provinsi Jawa Timur.
Sebagaimana Sejarah Tentang LSM,
Makin meningkatnya pendidikan dan tingkat pendapatan, terutama ketika terjadi ketidak puasan di lapisan masyarakat, mulai timbul gejala baru dalam demokrasi, yaitu partisipasi.
Dalam sejarah Barat, partisipasi itu timbul dari bawah, di kalangan masyarakat yang gelisah. Gejala itulah yang dilihat oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859) seorang pengamat sosial Prancis dalam kunjungannya ke Amerika pada tahun 30-an abad ke 19 yakni timbulnya perkumpulan dan perhimpunan sukarela (voluntary association). Selain menyelenggarakan kepentingan mereka sendiri, dengan melakukan berbagai kegiatan inovatif, perkumpulan dan perhimpunan itu juga bertindak sebagai pengimbang kekuatan negara (as a counter-weights to state power). Ada 3 macam peranan yang dijalankan oleh perkumpulan dan perhimpunan tersebut yaitu : Pertama, menyaring dan menyiarkan pendapat dan rumusan kepentingan yang jika tidak dilakukan pasti tidak akan terdengar oleh pemerintah atau kalangan masyarakat umumnya.Kedua, menggairahkan dan menggerakkan upaya-upaya swadaya masyarakat dari pada menggantungkan diri pada prakarsa negara.
Formalisasi kemudian dilakukan pemerintah terhadap LSM melalui UU. No. 4 tahun 1982 tentang pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (kemudian diatur pula dgn UU No. 8 tahun 1985 tentang keormasan, dan Permendagri No. 8 tahun 1990). Pada pasal 19 UU No. 4 tahun 1982 disebutkan : “Lembaga Swadaya Masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan Lingkungan Hidup”, sedangkan dalam penjelasannya LSM mencakup antara lain:
a. Kelompok profesi yang berdasarkan profesinya tergerak menangani masalah lingkungan.
b. Kelompok hobi yang mencintai kehidupan alam terdorong untuk melestarikannya.
c. Kelompok minat yang berminat untuk membuat sesuatu bagi pengembangan lingkungan hidup. Batasan, fungsi dan peran LSM dibandingkan dengan pengertian aslinya (dalam arti NGO) menjadi teredusir. (win)