Kades Wilayah Kabat Bisa Bubuhkan Tanda Tangan Lewat Media Elektronik

Kabaroposisi.net (Banyuwangi)

Beberapa Kepala Desa wilayah Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Rabu 12/02/2020 hadir di kantor Kecamatan. Mereka dalam rangka mengikuti sosialisasi terkait Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Dinas Kominfo Kabupaten Banyuwangi.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Macanputih M. Farid, bahwa dirinya dan beberapa Kepala Desa yang lain. Demi meningkatkan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, diundang oleh Camat untuk mengikuti sosialisasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Saya dan beberapa Kepala Desa yang lain baru saja mengikuti sosialisasi terkait Tanda Tangan Elektronik dari Dinas Kominfo Banyuwangi. Menurut saya program Tanda Tangan Elektronik ini sangat bagus dan cukup membantu kelancaran dan efisiensi pelayanan masyarakat. Bukan rahasia lagi kadang kala saat Kepala Desa ada tugas di luar atau hadiri rapat-rapat di Kabupaten, masyarakat yang butuh tanda tangan Kepala Desa harus tertunda sementara kebutuhannya mendesak. Nah dengan adanya sistem ini Kepala Desa bisa melayani kebutuhan tanda tangan walaupun tidak sedang di kantor. Tentu selektifitas dan kehati-hatian tetap kami jaga dengan baik agar tanda tangan tersebut tepat dan tidak disalahgunakan”, ungkap Kades Macanputih.

Tak beda jauh apa yang disampaikan oleh Camat Kabat Susanto Wibowo saat dikonfirmasi awak media usai acara sosialisasi. Camat yang lebih akrab dengan nama panggilan Camat Santo itu menerangkan.

“Ini tadi ada sosilisasi dari Kominfo yang membidangi, tadi sosialisasi berkenaan dengan pemasokan ke sistem berkenaan dengan Tanda Tangan Elektronik Kepala Desa untuk pelayanan masyarakat. Dan ini tadi juga ada praktek Kepala Desa memasukkan ke sistem dan latihan tanda tangan barkot untuk pelayanan masyarakat. Dengan demikian Kepala Desa tidak harus tanda tangan manual tapi tanda tangan barkot. Sehingga kalau kemarin-kemarin butuh waktu agak lama untuk minta tanda tangan Kepala Desa. Sekarang sepanjang didukung oleh jaringan internet tanda tangan berikut stampel sudah bisa dilakukan dan bisa diprint langsung diterima oleh masyarakat. Itu dari sisi efisiensinya, kalau dari sisi hukum sudah terlindungi dengan undang-undang ITE tapi khusus tanda tangan yang tanpa materai”, kata Camat Santo.

Ketika ditanya tentang kesiapan sarana prasarana penunjang untuk layanan TTE di masing-masing Desa, Camat Santo menjelaskan,

“Untuk wilayah Kecamatan Kabat sarana pendukungnya sudah ada semua dan siap untuk pelayanan tanda tangan Kepala Desa secara elektronic. Di wilayah Kecamatan Kabat sudah 3 Desa yang berjalan, dan tinggal 13 Desa yang sekarang diupayakan. Tiga Desa yang sudah berjalan layanan tanda tangan elektronic Kepala Desa antara lain Desa Kalirejo, Desa Bunder, dan Desa Kedayunan”, jelasnya.

Pungkasi penyampaiannya Camat Susanto Wibowo menghimbau bahwa meski dengan kemudahan fasilitas pelayanan tersebut. Menurutnya tidak kemudian Kepala Desa kebiasaan ngantornya berkurang. Tanda tangan elektronic itu bisa dilakukan pada saat-saat mendesak kondisinya dan harus benar-benar tepat pula penggunaannya. (rh35/ktb).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *